Lampung-publiklampung.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan Bandara Bali Utara. Proyek ini dinilai sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pemerataan pembangunan dan memperkuat konektivitas nasional.
Dirjen Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan, seluruh proses pembangunan harus sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Penetapan lokasi bandara, katanya, wajib ditetapkan oleh Menteri Perhubungan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 2012 dan Permenhub Nomor PM 55 Tahun 2023. Usulan lokasi dapat diajukan oleh pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, atau badan hukum Indonesia.
Dalam RPJMN 2025–2029, proyek Bandara Internasional Bali Baru atau Bali Utara tercantum sebagai upaya memperkuat sektor pariwisata Bali, meski lokasi pastinya belum disebutkan. Pemerintah Provinsi Bali kemudian mengusulkan lokasi di Desa Sumberklampok, setelah sebelumnya membatalkan penetapan lokasi di Desa Kubutambahan melalui surat resmi pada 19 November 2020.
Lukman menegaskan, Kemenhub wajib memastikan pembangunan infrastruktur transportasi udara berjalan sesuai regulasi nasional, standar keselamatan internasional, dan prinsip keberlanjutan.
“Bandara Bali Utara merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan di Bali. Semua tahapannya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai hukum,” ujarnya.
Kemenhub juga telah menghitung kebutuhan lahan secara teknis, sementara Pemprov Bali memastikan lahan yang diusulkan bebas sengketa dan tidak menjadi jaminan. Proses pembebasan lahan masyarakat harus diselesaikan agar penetapan lokasi berjalan lancar dan memiliki kepastian hukum.
Jika area bandara masuk wilayah Taman Nasional Bali Barat, penggunaannya hanya dapat dilakukan dengan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bila lokasi diubah dari Sumberklampok, maka Pemprov Bali wajib mencabut dan mengajukan ulang usulan baru disertai dokumen lengkap.
Sebagai regulator penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara memastikan pembangunan mematuhi prinsip 3S + 1C — Safety, Security, Services, Compliance.
“Kami memastikan setiap tahap berjalan sesuai aturan dan menjunjung keselamatan penerbangan,” tutur Lukman.
Dengan pembangunan yang terukur dan taat prosedur, Bandara Bali Utara diharapkan memperkuat konektivitas udara di Bali serta menjadi penopang Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam melayani peningkatan wisatawan dan aktivitas ekonomi nasional.