beritaterkini-indonesia.com -- Pemerintah Kabupaten Bangli bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melakukan reboisasi di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan, Kintamani, setelah ditemukannya bangunan usaha yang tidak berizin di area tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, Dewa Bagus Riana Putra, menyampaikan bahwa langkah pemulihan kawasan tidak hanya dilakukan melalui penanaman pohon, tetapi juga melalui kegiatan spiritual. Pihaknya menggelar upacara Guru Piduka dan ritual Hindu lainnya untuk memohon keselamatan serta menyucikan kembali area yang sebelumnya terdampak aktivitas pembangunan ilegal.
Tahapan kegiatan diawali dengan upacara, kemudian dilanjutkan dengan penanaman kembali sejumlah pohon untuk memulihkan bentang alam kawasan tersebut. Proses reboisasi ini dilakukan bersama BKSDA dan melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah kecamatan, hingga aparat kepolisian.
Perbekel Desa Kedisan, Bendesa Adat Desa Kedisan, Kelompok Wana Lestari, hingga Kader Konservasi BKSDA turut hadir dan berpartisipasi. Pemkab Bangli juga meminta seluruh pihak membantu memastikan upaya pemulihan lingkungan di TWA Penelokan berjalan berkelanjutan.
TWA Penelokan memiliki luas sekitar 574,27 hektare dan merupakan salah satu kawasan konservasi utama di Bali yang dikelola oleh BKSDA. Di area tersebut sebelumnya berdiri beberapa bangunan tanpa izin, termasuk toilet, dapur, serta area parkir dengan berbagai ukuran.
Bangunan ilegal itu dikaitkan dengan izin penyediaan jasa wisata alam (PB-PJWA) dan Sertifikat Standar OSS, yang menurut Pemkab Bangli tidak sesuai dengan aturan perizinan yang berlaku. Alih fungsi kawasan inilah yang kemudian memicu langkah pembongkaran.
Pemkab Bangli menyatakan pembongkaran bangunan tersebut ditempuh karena terdapat ketidaksesuaian antara kegiatan pembangunan dan izin yang terbit. Setelah sejumlah polemik, pemerintah daerah akhirnya menegaskan keputusan itu melalui koordinasi pada Senin (13/10).
