beritaterkini-indonesia.com - Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali direkomendasikan untuk diberhentikan oleh Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD) setelah menjalani rapat pemeriksaan di Ruang Kerja Sekda Gianyar pada Selasa, 5 Mei 2026. Dua di antaranya terbukti terlibat kasus narkotika berdasarkan putusan pengadilan, sementara satu lainnya melakukan pelanggaran disiplin berat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu ASN berinisial DMCDPP yang bertugas sebagai Pranata Trantibum di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar dinyatakan bersalah karena menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Putusan tersebut tertuang dalam Keputusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1473/Pid.Sus/2025/PN.
ASN lainnya berinisial KSS yang bekerja sebagai Pengelola Umum Operasional di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar juga terbukti bersalah sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan I. Hal ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 12/Pid.Sus/2026/PN.
Kedua ASN tersebut direkomendasikan untuk diberhentikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sementara itu, satu ASN lain berinisial LNH yang juga bekerja di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar direkomendasikan diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Ia diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja berturut-turut, sehingga melanggar Peraturan Bupati Gianyar Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penegakan Disiplin ASN.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama selaku Ketua TPHD menegaskan bahwa sanksi tegas tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kedisiplinan dan integritas ASN.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran berat maupun tindak pidana. ASN diharapkan menjadi teladan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh ASN untuk selalu menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Bahkan, atasan yang terbukti membiarkan pelanggaran disiplin juga dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pencopotan dari jabatan.