beritaterkini-indonesia.com - Dua pemuda, Rahmat (26) dan WA (16), diamankan polisi terkait kasus pencurian di sebuah rumah di Makassar, South Sulawesi. Keduanya diduga mencuri sejumlah perhiasan emas milik korban dengan total kerugian mencapai Rp 64 juta.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan pada siang hari di rumah korban yang berada di Kecamatan Tallo pada Jumat (1/5). Kedua pelaku kemudian berhasil ditangkap polisi pada Minggu (9/5).
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur berbagai perhiasan emas seperti kalung, cincin, dan gelang. Polisi memperkirakan nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp 64 juta.
Hamka mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di wilayah Parepare. Polisi menduga mereka berencana melarikan diri ke Kalimantan sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Saat beraksi, pelaku disebut menggunakan obeng untuk membuka pintu rumah korban. Dari hasil pemeriksaan, sebagian perhiasan hasil curian diketahui telah dijual. Masing-masing pelaku mengaku memperoleh uang sekitar Rp 11 juta dari hasil penjualan tersebut.