Seorang pengemudi ojek online di Denpasar ditangkap setelah diduga membawa kabur ponsel milik penumpangnya. Diketahui, akun pengemudi tersebut sebenarnya sudah diblokir sejak tahun 2023.

BeritaTerkini.Info
0

beritaterkini-indonesia.com Seorang pengemudi ojek online (ojol) yang diduga mencuri ponsel milik penumpangnya di Jalan Pulau Galang No. 76, Banjar Mergaya, Pemecutan Kelod, Denpasar, Bali, akhirnya berhasil diamankan polisi. Pelaku diketahui berinisial SAP (30), warga asal Jawa Tengah.


Kasus ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial setelah rekaman CCTV kejadian tersebut beredar. Dalam aksinya, SAP berpura-pura menjadi pengemudi dari aplikasi Maxim.


Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 16.30 Wita, tepat di depan sebuah rumah di kawasan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.


Korban bernama Rikha Gunawan (50) saat itu memesan ojek melalui aplikasi Maxim dari Pasar Desa Tegal Harum di Jalan Gunung Rinjani. Namun, yang datang justru pelaku yang menawarkan jasa ojek secara langsung (offline). Karena menunggu cukup lama, pesanan ojek melalui aplikasi akhirnya dibatalkan.


Setibanya di lokasi tujuan, korban hendak membayar ongkos secara tunai, tetapi tidak memiliki uang pecahan kecil. Pelaku kemudian menawarkan bantuan dengan meminta ponsel korban untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi. Karena korban tidak memiliki aplikasi pembayaran, pelaku beralasan akan membantu menginstalnya di ponsel tersebut.


Saat proses tersebut berlangsung, korban mulai merasa curiga karena pelaku terlalu lama memegang ponselnya. Ketika korban meminta kembali, pelaku tidak segera memberikannya. Tak lama kemudian, saat korban lengah, pelaku langsung melarikan diri sambil membawa ponsel tersebut.


Korban sempat berteriak memanggil pelaku, namun tidak dihiraukan. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit ponsel Infinix warna titanium silver dengan estimasi kerugian sekitar Rp1,2 juta.


Pada 4 April 2026, tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan. SAP kemudian ditangkap di kamar kos milik temannya di Jalan Raya Pemogan.


Dari hasil pemeriksaan, SAP mengaku bukan pengemudi ojol resmi. Ia tidak memiliki akun aktif di aplikasi transportasi seperti Gojek maupun Maxim. Pelaku sengaja menggunakan jaket Gojek untuk mencari penumpang secara manual di jalan.


Polisi juga mengungkap bahwa SAP sebelumnya pernah menjadi driver ojol di Jakarta, namun akunnya telah diblokir sejak 2023 karena sering melakukan pelanggaran.


Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain ponsel milik korban, sepeda motor Honda Vario biru putih bernomor polisi DK 5621 UAV, jaket Gojek hijau, serta helm hitam merek Cargloss.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Tags
  • Lebih baru

    Seorang pengemudi ojek online di Denpasar ditangkap setelah diduga membawa kabur ponsel milik penumpangnya. Diketahui, akun pengemudi tersebut sebenarnya sudah diblokir sejak tahun 2023.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)