beritaterkini-indonesia.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) di BRI Unit Kreneng, Denpasar, Bali. Kasus yang berlangsung sejak 2022 hingga 2025 itu diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Bali tertanggal 12 Januari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, menjelaskan bahwa ketujuh tersangka terdiri dari dua pegawai bank dan lima warga sipil yang berperan sebagai makelar atau calo.
Dua tersangka dari internal bank masing-masing berinisial AANSP dan APMU yang bekerja sebagai Mantri atau Marketing di salah satu unit BRI di bawah Kantor Cabang Gajah Mada. Sementara lima tersangka lainnya yakni IMS, IKW, AS, NWLN, dan NWDL.
Dalam aksinya, para tersangka diduga menjalankan dua skema berbeda untuk menyalahgunakan dana kredit.
Pada modus pertama, AANSP diduga bekerja sama dengan para calo untuk mencari masyarakat yang bersedia mengajukan pinjaman KUR maupun KUPRA. Para calo kemudian merekrut jaringan tambahan guna mendapatkan lebih banyak calon nasabah.
Agar pengajuan kredit bisa disetujui, AANSP disebut meminta para calo merekayasa data usaha milik nasabah. Para tersangka lalu membuat usaha fiktif atau memanipulasi data usaha agar lolos proses verifikasi bank.
Setelah kredit cair, dana tersebut dibagi antara para tersangka dan nasabah sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Sementara itu, tersangka APMU menjalankan modus berbeda dengan meminta sejumlah nasabah mengajukan pinjaman atas nama mereka, namun uang hasil pencairan digunakan oleh APMU sendiri. Ia kemudian merekomendasikan para nasabah tersebut kepada rekan sesama marketing di unit BRI Cabang Gajah Mada.