Pengacara Pemilik Panti di Buleleng Angkat Bicara Terkait Dugaan Kasus Pemerkosaan

BeritaTerkini.Info
0

beritaterkini-indonesia.com – Buleleng – Kuasa hukum pemilik Panti Asuhan Ganesha Sevanam di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, yakni Jro Mangku Wijaya Dangin, menyampaikan tanggapan atas tuduhan pemerkosaan anak yang ditujukan kepada kliennya. Pihak kuasa hukum menilai informasi yang beredar di publik cenderung sepihak dan belum tentu menggambarkan kejadian yang sebenarnya.


Kuasa hukum, Kadek Cita Ardana Yudi, menyatakan bahwa berbagai tudingan yang muncul, termasuk dugaan pemerkosaan, seharusnya dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan. Ia juga menilai adanya pembentukan opini publik yang berlebihan terkait kasus tersebut.


Berdasarkan data awal, keterangan sejumlah pihak, serta analisis sementara tim kuasa hukum, disebutkan terdapat sejumlah kejanggalan dalam laporan yang diajukan. Mereka mengklaim adanya indikasi peristiwa yang berbeda dari yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum.


Selain itu, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa pelapor sebelumnya pernah menerima bantuan dari keluarga klien hingga dapat hidup mandiri bersama saudara-saudaranya. Bahkan, tiga anak dari pelapor disebut masih berada dalam pengasuhan panti tersebut.


Terkait salah satu adik pelapor yang sempat dititipkan di panti, disebutkan bahwa anak tersebut akhirnya dikembalikan ke keluarga karena dinilai sering melanggar aturan. Tidak lama setelah itu, muncul laporan ke polisi dengan tuduhan yang berbeda.


Menurut kuasa hukum, tindakan yang sebelumnya dilakukan pihak panti merupakan bagian dari pembinaan. Namun, ketika situasi berkembang dan berpotensi masuk ranah pidana, penanganan tidak lagi dilakukan secara internal dan diserahkan sesuai prosedur hukum.


Tim kuasa hukum juga menelusuri kemungkinan faktor lain di luar perkara utama, termasuk kaitannya dengan rencana proyek jaringan listrik SUTT 150 kV Pemaron–Kubu yang sebelumnya ditolak oleh kliennya. Penolakan tersebut disebut terkait dampak proyek yang melintasi area panti serta persoalan kompensasi.


Selain itu, mereka turut menyoroti respons cepat sejumlah pihak dalam menyikapi kasus ini, serta mempertanyakan kemungkinan adanya kaitan dengan sikap panti yang sebelumnya menolak menandatangani dokumen tertentu tanpa kejelasan bantuan.


Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa semua kemungkinan masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan. Mereka meminta agar seluruh aspek dilihat secara objektif dan proporsional.


Pihak kuasa hukum juga mengingatkan instansi terkait, termasuk dinas sosial, agar tidak mengambil langkah tergesa-gesa yang berpotensi memengaruhi kondisi psikologis anak-anak di panti, terutama terkait hubungan emosional yang telah terjalin.


Sebelumnya diberitakan, pemilik panti tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan kasus penganiayaan hingga pemerkosaan terhadap anak asuh. Kapolres Buleleng, Ruzi Gusman, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan berdasarkan laporan korban.


Tags
  • Lebih baru

    Pengacara Pemilik Panti di Buleleng Angkat Bicara Terkait Dugaan Kasus Pemerkosaan

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)