Berita Terkini Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan pendidikan dasar di sekolah swasta, terutama bagi Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Pasalnya, kedua organisasi masyarakat ini mengelola ribuan lembaga pendidikan tingkat SD dan SMP di seluruh penjuru Indonesia.
"Muhammadiyah dan NU punya jumlah sekolah yang sangat besar. Jika keputusan MK bersifat imperatif, negara akan terbebani untuk menyediakan anggaran yang sangat besar," ujar Sarmuji dalam pernyataan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Ia menilai partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan—yang selama ini digerakkan oleh ormas seperti NU dan Muhammadiyah—terancam tergerus apabila negara mengambil alih pembiayaan secara menyeluruh. “Hal yang paling mengkhawatirkan adalah menurunnya partisipasi masyarakat dalam pendidikan. Padahal itu sangat vital,” jelasnya. Sarmuji juga menyoroti potensi beban fiskal negara yang makin berat jika kebijakan pendidikan gratis diterapkan di sekolah negeri dan swasta sekaligus. "Kami cemas keputusan MK ini akan sulit untuk direalisasikan oleh pemerintah," tambahnya.
Tanggapan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) turut menyarankan pemerintah agar segera menindaklanjuti putusan MK. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengusulkan beberapa langkah konkret, salah satunya mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) online guna menjamin keterbukaan dan kesetaraan akses pendidikan.
Langkah lainnya mencakup realokasi anggaran pendidikan nasional sebesar 20 persen dari APBN dan APBD, yang menurut Ubaid harus diaudit dan dioptimalkan untuk kebutuhan dasar seperti operasional sekolah, gaji guru, dan fasilitas penunjang pendidikan. “Pengawasan terhadap segala bentuk pungutan di sekolah, baik negeri maupun swasta, juga harus diperkuat,” tegasnya.
Terakhir, Ubaid menekankan pentingnya edukasi publik mengenai dampak dari putusan MK. Pemerintah, menurutnya, wajib menyosialisasikan perubahan ini agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem pendidikan yang baru. “Transformasi sistem pembiayaan ini penting agar tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazah ditahan karena alasan biaya,” pungkasnya.