beritaterkini-indonesia.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan hukum serta ketertiban di Pulau Dewata.
Melalui pengawasan keimigrasian yang diperketat dalam Operasi Wirawaspada 2026, petugas berhasil mengamankan belasan warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga penggunaan dokumen palsu.
Tindakan ini merupakan bentuk langkah cepat dan upaya deteksi dini terhadap aktivitas WNA yang tidak sesuai dengan ketentuan selama berada di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan wujud penegakan hukum keimigrasian guna menjaga keamanan wilayah Indonesia, khususnya Bali.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir WNA yang mencoba melanggar aturan, baik melalui dokumen palsu maupun penyalahgunaan izin tinggal. Bali tetap terbuka bagi wisatawan yang taat aturan, namun pelanggar akan dikenai tindakan tegas seperti deportasi hingga penangkalan.
Operasi yang digelar sejak awal April ini menyasar sejumlah lokasi strategis tempat aktivitas WNA, serta pemantauan di dunia digital melalui Unit Siber Keimigrasian.
Dalam operasi pada 8 April 2026 di kawasan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, petugas mengamankan dua WNA yang diduga menggunakan izin tinggal fiktif. Keduanya adalah AKC asal Nigeria yang memegang ITAS investor dan diduga mendirikan perusahaan fiktif, serta SM asal Uganda yang memegang ITAS remote worker dengan dugaan penggunaan dokumen palsu.
Selain itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) juga menemukan dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan dua WNA asal Rusia berinisial KP dan VB.
Pada 9 April 2026, operasi gabungan bersama BAIS TNI dan Satpol PP Kabupaten Badung dilakukan di kawasan Jalan Poppies, Kuta. Dalam kegiatan tersebut, enam WNA diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian.
Dua WNA asal Tanzania diketahui telah overstay, sementara tiga WNA asal Uganda diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Satu WNA asal Nigeria juga diamankan karena paspornya telah kedaluwarsa dan diduga menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan izin tinggal.
Seluruh WNA yang diamankan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Pihak imigrasi memastikan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari deportasi hingga penangkalan.