beritaterkini-indonesia.com -- Masyarakat Adat Serangan menyampaikan keberatan atas terbitnya perizinan Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) untuk proyek LNG. Mereka menilai keputusan tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial terhadap wilayah adat.
Keberatan itu disampaikan melalui pernyataan resmi yang menekankan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan ekosistem pesisir. Kawasan Serangan dikenal memiliki nilai ekologis dan budaya yang penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat setempat.
Menurut perwakilan masyarakat adat, proses penerbitan izin dinilai kurang melibatkan partisipasi warga secara menyeluruh. Mereka merasa aspirasi dan pandangan masyarakat belum sepenuhnya diakomodasi dalam tahapan perizinan proyek tersebut.
Selain dampak lingkungan, masyarakat juga mengkhawatirkan perubahan sosial dan ekonomi yang dapat ditimbulkan. Aktivitas proyek LNG dikhawatirkan akan memengaruhi mata pencaharian warga, khususnya nelayan dan pelaku usaha berbasis kelautan.
Masyarakat Adat Serangan meminta pemerintah dan pihak terkait untuk meninjau kembali penerbitan SKKL tersebut. Mereka mendorong adanya dialog terbuka dan kajian ulang yang lebih komprehensif serta transparan.
Di sisi lain, pihak pengembang proyek menyatakan telah mengikuti prosedur perizinan yang berlaku. Mereka menegaskan komitmen untuk menjalankan proyek sesuai ketentuan lingkungan dan melakukan upaya mitigasi dampak.
Perbedaan pandangan ini diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah. Masyarakat Adat Serangan berharap keputusan akhir nantinya dapat melindungi lingkungan, menghormati hak adat, serta menjamin keberlanjutan wilayah mereka.