BLANTERORIONv101

KPK Peringatkan Ridwan Kamil: Royal Enfield yang Disita Tidak Boleh Diperjualbelikan

18 April 2025

Berita Terkini Indonesia -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk tidak menjual sepeda motor Royal Enfield miliknya yang telah disita oleh penyidik KPK. Motor tersebut saat ini dipinjamkan kembali kepada Ridwan Kamil dengan syarat tertentu.

"Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual," ujar Tessa di Jakarta, Rabu (16/4/2025), melansir Antara.

Tessa menjelaskan bahwa persyaratan tersebut perlu dipatuhi agar aset yang disita tetap bernilai dan tidak berubah. Jika syarat tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa penggantian sesuai dengan nilai kendaraan pada saat disita.

"Dalam hal ini, kaitannya adalah Pasal 21 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," ujarnya. Pasal tersebut berkaitan dengan ketentuan perintangan penyidikan.

Pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021-2023. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka:

  • Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB

  • Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB

  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri

  • Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress

  • Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.

Komentar