Dalam kegiatan tersebut, peserta disebut mendapatkan tantangan untuk menghafalkan Surah Ad-Duha. Namun, hadiah yang ditawarkan kepada peserta berupa minuman keras. Konsep tersebut kemudian mendapat perhatian publik dan menuai kritik dari berbagai pihak.
MUI menilai penggunaan hafalan Al-Qur'an sebagai bagian dari promosi minuman keras merupakan tindakan yang tidak pantas. Al-Qur'an memiliki kedudukan yang sangat penting bagi umat Islam sehingga tidak seharusnya digunakan sebagai bagian dari aktivitas promosi yang bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan.
Kegiatan tersebut juga dinilai dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Terlebih, penggunaan ayat atau hafalan Al-Qur'an dalam sebuah aktivitas yang berkaitan dengan minuman keras dianggap tidak menghormati nilai kesucian ajaran agama.
MUI kemudian meminta pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut untuk memberikan penjelasan. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui bagaimana kegiatan tersebut dapat berlangsung dan mengapa konsep tantangan tersebut dibuat dengan menggunakan hafalan Surah Ad-Duha.
Pihak yang menjadi pembawa acara atau MC dalam kegiatan tersebut kemudian menyampaikan permintaan maaf. Permintaan maaf tersebut diberikan setelah kegiatan yang dipandunya mendapat kritik dan kecaman dari masyarakat.
MC mengakui adanya kekeliruan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya umat Islam, atas tindakan yang dianggap telah menyinggung nilai-nilai keagamaan.
Permintaan maaf tersebut menjadi salah satu bentuk tanggapan terhadap kontroversi yang muncul. Pihak penyelenggara diharapkan dapat mengambil pelajaran agar kegiatan serupa tidak kembali dilakukan dengan konsep yang berpotensi menimbulkan persoalan.
MUI menegaskan bahwa kegiatan yang berkaitan dengan ajaran agama harus dilakukan dengan penuh penghormatan. Nilai-nilai keagamaan tidak seharusnya dijadikan bahan untuk sekadar menarik perhatian atau meningkatkan popularitas sebuah kegiatan.
Penggunaan hafalan Surah Ad-Duha dalam tantangan tersebut menjadi persoalan utama karena dikaitkan dengan hadiah berupa minuman keras. Menurut pandangan keagamaan, penggabungan dua hal tersebut dianggap tidak tepat dan dapat merendahkan nilai yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur'an.
Surah Ad-Duha sendiri merupakan salah satu surah dalam Al-Qur'an yang terdiri dari 11 ayat dan memiliki pesan mengenai kasih sayang serta pertolongan Allah kepada manusia. Karena itu, penggunaan surah tersebut dalam konteks promosi yang tidak sesuai dengan nilai keagamaan menjadi perhatian tersendiri.
MUI juga mengingatkan masyarakat dan penyelenggara acara agar lebih berhati-hati dalam membuat konsep kegiatan. Kreativitas dalam menyelenggarakan acara seharusnya tetap memperhatikan norma agama, etika, dan sensitivitas masyarakat.
Kontroversi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelenggara kegiatan memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan dampak dari setiap bentuk promosi yang dilakukan. Hal yang dianggap sebagai hiburan atau strategi promosi dapat menimbulkan persoalan apabila menyentuh simbol dan nilai keagamaan secara tidak tepat.
Permintaan maaf dari MC diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan yang muncul. Namun, masyarakat juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan seluruh pihak dapat lebih menghormati ajaran agama dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan.
MUI pada akhirnya menekankan pentingnya menjaga penghormatan terhadap Al-Qur'an dan nilai-nilai Islam dalam kehidupan masyarakat. Peristiwa tersebut menjadi pelajaran bahwa penggunaan unsur keagamaan dalam kegiatan publik harus dilakukan secara bijaksana, bertanggung jawab, dan tidak dicampurkan dengan aktivitas yang bertentangan dengan nilai agama.