beritaterkini-indonesia.com - Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia. Menurutnya, yang dilarang adalah sistem pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komunitas Malu Dong, Komang Sudiarta yang akrab disapa Mang Bemo, menilai TPA Suwung masih perlu tetap beroperasi untuk sementara waktu. Ia berpendapat penanganan sampah dari sumbernya atau di tingkat hulu hingga kini belum berjalan optimal.
Meski demikian, Mang Bemo menegaskan pemerintah tetap harus bergerak cepat dalam menyiapkan berbagai langkah dan solusi untuk mengatasi persoalan sampah yang terus berkembang.
Ia juga mengaku bingung dengan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup tersebut karena sebelumnya Gubernur Bali menyampaikan bahwa TPA Suwung akan ditutup sepenuhnya pada Agustus 2026. Menurutnya, kedua pernyataan tersebut menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Mang Bemo mengatakan bahwa jika pernyataan Menteri LH dijadikan acuan, maka tidak akan ada penutupan TPA Suwung pada 26 Agustus mendatang. Sebab, yang dilarang oleh pemerintah pusat adalah praktik open dumping, bukan penghentian operasional TPA secara keseluruhan.
Ia menegaskan tidak mendukung sistem pembuangan sampah terbuka karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan. Namun, dirinya bisa menerima penutupan TPA apabila telah tersedia solusi yang jelas dan efektif untuk pengelolaan sampah.
Menurut Mang Bemo, hingga saat ini belum ada langkah konkret yang benar-benar siap diterapkan sebagai pengganti fungsi TPA Suwung. Karena itu, ia sejak awal meragukan rencana penutupan TPA tersebut dapat terlaksana sesuai jadwal. Ia menilai penutupan tanpa solusi yang matang berisiko menimbulkan berbagai persoalan baru dalam pengelolaan sampah di Bali.