beritaterkini-indonesia.com - Desa Wisata Penglipuran terus memperkuat komitmennya dalam menjaga standar sebagai destinasi wisata kelas dunia. Upaya tersebut diwujudkan melalui inovasi dari PT Mitra Kasih Perkasa yang bekerja sama dengan Asuransi Jasindo dengan menghadirkan perlindungan asuransi otomatis bagi setiap wisatawan melalui sistem pariwisata digital terintegrasi.
Sejak 2022, MKP berperan dalam mendukung digitalisasi di Penglipuran melalui sistem manajemen tiket yang menyeluruh. Perusahaan berbasis teknologi traffic intelligence ini menangani berbagai kebutuhan operasional, mulai dari e-ticketing, validasi pengunjung, pemantauan arus wisatawan secara real-time, hingga integrasi data operasional.
Kini, inovasi tersebut semakin dikembangkan dengan menambahkan perlindungan kecelakaan diri (Personal Accident Coverage) langsung ke dalam tiket masuk wisata.
Sebagai desa wisata yang telah mendapat pengakuan dari UN Tourism, faktor keselamatan menjadi salah satu aspek utama yang diperhatikan Penglipuran. Dengan sistem baru ini, wisatawan lokal maupun mancanegara dapat menikmati suasana desa wisata dengan rasa aman dan nyaman.
CEO sekaligus Co-Founder PT Mitra Kasih Perkasa, Nicholas Anggada, mengatakan bahwa perkembangan teknologi ticketing saat ini tidak hanya berfungsi sebagai alat transaksi, tetapi juga harus mampu menciptakan ekosistem wisata yang aman dan modern.
Ia menjelaskan, selama empat tahun terakhir MKP dipercaya untuk mendukung digitalisasi operasional Desa Penglipuran melalui integrated ticketing ecosystem yang menyediakan pemantauan jumlah pengunjung secara real-time, validasi wisatawan, serta penguatan layanan wisata berbasis data. Tahun ini, MKP menambah layanan dengan menghadirkan perlindungan Personal Accident Coverage bersama Asuransi Jasindo guna meningkatkan standar pelayanan destinasi wisata internasional.
Melalui sistem e-ticketing tersebut, wisatawan tidak perlu lagi menjalani proses administrasi tambahan untuk memperoleh perlindungan asuransi. Perlindungan akan langsung aktif setelah tiket dibeli dan berlaku selama pengunjung berada di kawasan wisata.
Adapun manfaat perlindungan yang diberikan mencakup santunan meninggal dunia akibat kecelakaan hingga Rp50 juta per orang, santunan cacat tetap sesuai ketentuan yang berlaku, penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan di area wisata, serta santunan rawat inap berdasarkan ketentuan polis.