beritaterkini-indonesia.com -- Pemerintah Kabupaten Bangli mendorong penerapan hukum adat di tingkat desa untuk mengatur pemilahan sampah berbasis sumber. Langkah ini dinilai efektif karena melibatkan langsung masyarakat dalam pengelolaan sampah sejak dari rumah tangga.
Kebijakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Desa adat dianggap memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran dan kepatuhan warga terhadap aturan lingkungan.
Melalui awig-awig atau peraturan adat, masyarakat diharapkan disiplin memilah sampah organik dan anorganik sebelum dibuang. Pendekatan berbasis kearifan lokal ini diyakini mampu menciptakan perubahan perilaku yang lebih konsisten.
Pemkab Bangli menilai persoalan sampah tidak cukup ditangani hanya melalui infrastruktur dan teknologi. Dukungan norma sosial dan sanksi adat dinilai dapat memperkuat implementasi kebijakan pengelolaan sampah di lapangan.
Beberapa desa di Bangli disebut telah lebih dulu menerapkan aturan adat terkait kebersihan lingkungan. Hasilnya, volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir dapat ditekan secara signifikan.
Selain aturan dan sanksi, pemerintah daerah juga terus mendorong edukasi serta penyediaan fasilitas pendukung, seperti bank sampah dan tempat pengolahan sampah terpadu. Sinergi antara pemerintah dan desa adat menjadi kunci keberhasilan program ini.
Dengan penguatan hukum adat dalam pengelolaan sampah, Pemkab Bangli berharap kesadaran kolektif masyarakat semakin meningkat. Upaya ini diharapkan mampu menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendukung keberlanjutan pariwisata dan kualitas hidup warga.