KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

BeritaTerkini.Info
0

 

beritaterkini-indonesia.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama. Penetapan status tersebut diumumkan oleh pimpinan KPK kepada awak media di Jakarta pada Jumat (9/1/2026).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penetapan tersebut saat dimintai keterangan oleh wartawan. Ia menyatakan bahwa lembaga antirasuah telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji. Namun, ia belum merinci apakah mantan menteri itu merupakan satu-satunya tersangka atau ada pihak lain yang ikut ditetapkan dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah telah menerbitkan surat penetapan tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan. KPK sebelumnya membuka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji sejak September 2025 dan telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk pelaksanaan ibadah haji 2024. Dalam praktiknya, jumlah kuota itu dibagi secara 50:50 antara jamaah haji reguler dan haji khusus, meskipun aturan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 mewajibkan proporsi kuota khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi kuota reguler. Perbedaan pembagian kuota inilah yang menjadi salah satu fokus utama penyidikan KPK.

Dalam penyidikan sebelumnya, KPK juga telah memblokir atau mencegah ke luar negeri sejumlah nama termasuk Yaqut, mantan staf khususnya, serta pemilik biro perjalanan haji yang diduga terlibat dalam perkara ini. Dugaan kejahatan tersebut telah diperkirakan merugikan negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Hingga kini, penyidik KPK terus memperluas pemeriksaan dan memanggil sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama serta pihak terkait untuk memperkuat bukti dalam kasus ini. Penetapan tersangka oleh KPK menjadi langkah penting dalam rangka mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menyita perhatian publik.

Tags
  • Lebih baru

    KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)