(Unila 04/12/2025) Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung, kembali mengadakan promosi terbuka Doktor Ilmu Hukun. Hari ini, Kamis 5 Desember 2025, Pukul 11:35, Yulia Kusuma Wardani diputuskan lulus dan meraih gelar Doktor pada bidang Ilmu Hukum, setelah melaksanakan sidang promosi terbuka di ruang sidang gedung B lantai 2, Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila). Dosen Hukum Keperdataan Universitas Lampung yang dikenal ramah ini lahir di Jakarta 12 Juli 1969, menyelesaikan S1 di FH Unila dan S2 (Law Legal Master: LLN) dari Kanto Gakuen University di Gunma Jepang.
Promovendus Yulia KW, demikian orang mengenalnya, dibimbing oleh Dr. M Fakih, SH, MH selaku promotor (Doktor pertama bimbingannya) dan Dr. Sunaryo, serta Prof. Dr. Tisnanta, SH, MH selaku co-promotor. Promovendous berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Mediasi Kesehatan Sebagai Mekanisme Perlindungan Dokter dan Pasien Berbasis Nilai Pancasila”.
promovendus menjelaskan bahwa sengketa medis adalah perselisihan antara pasien atau keluarga pasien dengan dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan, yang timbul terkait pelayanan atau tindakan medis. Berdasarkan hasil penelitiannya, Yulia yang merupakan Dosen Jurusan Perdata, FH Unila, menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa medis sangatlah kompleks dan melibatkan berbagai aspek, termasuk aspek hukum, etika dan psikologis yang saling berinteraksi. Penelitiannya telah berhasil merekomendasikan pembentukan model regulasi mediasi terapeutik. Promovendous juga merekomendasikan pengembangan standardisasi mediasi Terapeutik dan pembentukan lembaga mediasi Teurapetik nasional. Hal ini diharapkan dapat menjadi terobosan baru dalam menyelesaikan sengketa medis di Indonesia.
Dr. Muhammad Fakih selaku promotor yang merupakan Dosen dengan kepakaran hukum Kesehatan menyampaikan bahwa “penelitian bidang hukum kesehatan ini sangat penting dan akan menghasilkan dampak signifikan, khususnya terhadap dunia medis.
Ia berharap, promovendous dapat terus konsisten melakukan riset dan mencapai jabatan akademik guru besar dalam waktu yang tidak terlalu lama. promovenndous ini sangat luar biasa dengan menghasilkan model baru yang dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa medis. Ia juga menghasilkan beberapa publikasi,” ujar Dr. M Fakih.
Hadir sebagai penguji eksternal pada sidang promosi terbuka ini yakni Dr. dr. Pieri Kumaladewi, SpPA, MH FISqua. Sementara penguji dari dalam yakni Prof. Dr. HS Tisnanta, SH, MH dan Rohaeni, SH, MH, PhD , dari FH Unila Unila. Sidang ujian terbuka S-3 kali ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Rektor Unila yang diwakili oleh Prof. Dr. Sunyono, MS (Wakil Rektor III.). Ia juga didampingi Prof. Dr. Muhammad Akib sebagai Ketua Program Studi Doktor Ilmu hukum.
Setelah penetapan kelulusannya pada sidang promosi doktor terbuka yang disampaikan ketua sidang, keluarga besar promovendus (Prof. Admi Syarif, PhD), mantan Rektor Unila Prof. Dr. Sugeng PH, Prof. Dr. Mustafa Usman, ketua LPPM, Tenaga Ahli Gubernur, Tenaga Ahli Walikota dan puluhan sahabat serta keluarganya tampak sangat gembira menyambut kelulusan tersebut. “Dengan demikian hari ini PS Doktor ilmu Hukum Unila telah menyumbangkan doktor baru , yang merupakan doktor ke-45, kepada negara dan bangsa Indonesia. Semoga bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia,” ujar Rektor Unil. “Promovendus ini luar biasa gigih dan selalu bersemangat”, tambah Dr. Fakih.
Secara terpisah, Yulia mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada tim promotor, Rektor, Dekan, Tim Penguji, serta semua pihak yang terlibat dalam selesainya penelitian ini.
“Terutama kepada keluarga besar FH Unila mendukung studi saya. Kepada suami tersayang, Prof. Admi Syarif, PhD, yang telah dengan sabar selalu mendampingi selama proses pendidikan. Terima kasih terkhusus kepada Sensei Fakih dan semua ko-promotor dan penguji untuk semua bimbingan dan perhatiannya selama ini,” demikian disampaikan promovendous.
Tidak lupa ia menyampaikan rasa syukur yang mendalam kepada Allah subhanahu wa taala atas selesainya studi S-3 ini. Akhirnya, Yulia meyakinkan promotornya akan terus melakukan riset dan berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai jabatan akademik Guru Besar dalam waktu tidak terlalu lama ke depan. [Rilis]
