Warga Nusa Penida Diminta Bayar Puluhan Juta saat Minta Tiang PLN Dipindah dari Lahannya

BeritaTerkini.Info
0

beritaterkini-indonesia.com -- Seorang warga Nusa Penida, I Gede Kartu, mengeluhkan tindakan PLN yang memasang tiang listrik di atas tanah miliknya tanpa izin. Akibat keberadaan tiang tersebut, ia tidak dapat membangun di lahannya yang berlokasi di Banjar Baledan, Desa Klumpu. Ketika meminta agar tiang tersebut dipindahkan ke lokasi lain yang masih termasuk tanahnya sendiri, pihak PLN justru meminta biaya hingga puluhan juta rupiah.

Kondisi ini mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru, yang menilai tindakan PLN merugikan pemilik lahan. Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemasangan jaringan listrik di lahan warga harus dilakukan dengan izin, musyawarah, dan pemberian kompensasi yang layak. Hal itu juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 jo. PP Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur kewajiban PLN untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk uang, relokasi, atau kesepakatan lain.

Wayan Baru mengungkapkan bahwa PLN sempat meminta biaya pemindahan sebesar Rp59 juta, yang kemudian diturunkan menjadi Rp25 juta. Ia menilai jumlah tersebut tidak masuk akal karena posisi warga seharusnya sebagai pihak yang berhak atas ganti rugi, bukan sebaliknya diminta membayar. Selain itu, pemasangan tiang listrik di lokasi itu sebelumnya dilakukan tanpa adanya musyawarah atau kompensasi.

DPRD Klungkung memberi waktu satu minggu kepada PLN untuk memindahkan tiang listrik tersebut. Jika tidak ada itikad baik, pemilik lahan berhak menempuh jalur hukum dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Wayan Baru menegaskan bahwa proyek jaringan listrik termasuk kategori kepentingan umum, sehingga PLN wajib memberi ganti rugi yang adil sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.

Apabila upaya musyawarah tidak membuahkan hasil, Wayan Baru berencana melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi karena pemasangan tiang listrik yang tidak sesuai prosedur. Jika masih tidak ada tanggapan, langkah hukum ke Pengadilan Negeri akan ditempuh, mengingat sejumlah kasus serupa sebelumnya dimenangkan oleh pemilik lahan.

Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)