beritaterkini-indonesia.com -- Gubernur Bali Wayan Koster membuka kemungkinan pelelangan proyek pembongkaran lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Klungkung, apabila investor tidak melaksanakan perintah pembongkaran sesuai tenggat yang ditetapkan. Hal ini disampaikan Koster di Denpasar pada Minggu saat menjawab pertanyaan mengenai kebutuhan anggaran jika PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tetap tidak mematuhi instruksi pemerintah.
Koster menegaskan bahwa pembongkaran mungkin tidak memerlukan anggaran daerah karena bisa dilakukan melalui mekanisme lelang, sehingga pemerintah tidak perlu menanggung biaya. Opsi ini muncul setelah pemerintah provinsi dan Kabupaten Klungkung sepakat menghentikan pembangunan lift kaca di Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, karena investor dinilai melanggar lima ketentuan penting.
Ia meminta agar tiga jenis bangunan—yakni loket tiket seluas 563,91 m² di bibir tebing, jembatan layang penghubung loket ke lift kaca sepanjang 42 meter, serta bangunan lift kaca beserta restoran dan pondasinya seluas 846 m² dengan tinggi 180 meter—dibongkar seluruhnya. Pemprov Bali memberi waktu maksimal enam bulan bagi pihak investor untuk merobohkan bangunan tersebut secara mandiri serta tiga bulan untuk memulihkan fungsi ruang setelah pembongkaran. Apabila gagal, pemerintah akan mengambil alih.
Untuk menghindari beban biaya daerah dalam membongkar bangunan yang dibangun investor dengan investasi mencapai ratusan miliar rupiah, opsi pelelangan dianggap solusi agar daerah tidak dirugikan. Koster menegaskan, jika investor tetap tidak mengindahkan perintah, Pemprov Bali dan Pemkab Klungkung akan melaksanakan pembongkaran sesuai mekanisme hukum.
Menanggapi kemungkinan munculnya investor lain yang ingin membangun fasilitas serupa demi mempermudah akses wisatawan ke Pantai Kelingking, Koster menyatakan bahwa penolakan tetap akan diberikan. Ia menilai jika seluruh objek wisata diberi fasilitas lift, karakter asli Bali akan hilang.
Koster menekankan pentingnya menjaga masa depan Nusa Penida dan menolak pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan dalam jangka panjang. Ia menambahkan bahwa untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, pemerintah akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian izin awal, karena proyek lift kaca tersebut dinilai bermasalah sejak awal akibat kekurangan izin.
