SIM Keliling di Bali 15 Oktober 2025, Cek Lokasinya!

BeritaTerkini.Info
0

Berita Terkini Indonesia -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini, Rabu (15/10/2025). Program ini dihadirkan untuk memudahkan warga Bali dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Layanan SIM Keliling hari ini beroperasi di dua titik utama, yaitu:

  1. Lapangan Puputan Renon, Denpasar

  2. Parkir Timur Lippo Plaza Sunset, Kuta

Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh pemohon. Warga yang datang diwajibkan membawa dokumen persyaratan, seperti:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku,

  • SIM lama beserta fotokopinya,

  • Bukti pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

Kasat Lantas Polresta Denpasar, AKP I Made Sudarma, mengatakan bahwa layanan SIM Keliling rutin digelar setiap hari kerja dengan lokasi yang bergantian.

“Kami berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat agar proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mudah dan cepat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon wajib melakukan proses penerbitan baru di kantor Satpas.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini agar tidak menumpuk antrean di kantor kepolisian, sekaligus memastikan kelengkapan surat berkendara tetap valid.

Untuk informasi lokasi terbaru, masyarakat dapat memantau akun resmi Polresta Denpasar dan Polda Bali di media sosial, atau melalui situs web resmi pelayanan SIM.

Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)