BLANTERORIONv101

Pramono Anung: Satpol PP Tidak Berwenang Membubarkan Aksi Unjuk Rasa

11 April 2025

Berita Terkini Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan aksi unjuk rasa. Hal ini ia sampaikan sebagai respons atas tindakan pembubaran paksa yang dilakukan Satpol PP Jakarta terhadap massa yang berkemah di depan Gedung MPR/DPR/DPD sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Menurut Pramono, tindakan tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh Satpol PP. "Menurut saya pribadi, tindakan seperti itu tidak boleh dilakukan oleh Satpol PP. Itu bukan bagian dari tugas mereka," ujarnya saat meninjau Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis, 10 April 2025.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan teguran langsung kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta. "Saya sudah menegur Kepala Dinasnya tadi malam sekitar pukul 07.00 WIB," ujar politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Pramono menyatakan kekecewaannya terhadap cara penanganan massa aksi yang dilakukan oleh Satpol PP Jakarta dan berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Aksi pembubaran terjadi pada Rabu, 9 April 2025, terhadap sekelompok warga yang melakukan aksi kemah selama lebih dari tiga hari di depan kompleks parlemen untuk menuntut pencabutan revisi UU TNI.

Setelah insiden tersebut, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. "Kami mohon maaf atas kejadian yang terjadi dalam aksi di DPR pada Rabu sore," katanya dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Kamis, 10 April 2025.

Satriadi mengakui bahwa cara pembubaran yang dilakukan anggotanya tidak tepat, dan berkomitmen untuk lebih mengedepankan pendekatan persuasif ke depannya. Meski begitu, ia tidak memberikan kepastian apakah aksi serupa dapat tetap berlangsung.

Ia juga menegaskan bahwa ke depan Satpol PP akan mengutamakan metode yang lebih dialogis dalam menangani aksi-aksi masyarakat. "Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban tanpa menghalangi masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya," ujar Satriadi. Ia menyatakan bahwa pendekatan yang lebih humanis dan komunikatif akan menjadi standar baru dalam prosedur pengamanan unjuk rasa.

Komentar