Berita Terkini Indonesia -- Hari Kartini merupakan salah satu hari nasional kenegaraan yang diperingati setiap tanggal 21 April untuk mengenang perjuangan Raden Ajeng (RA) Kartini sebagai pelopor emansipasi perempuan di Indonesia. Meski demikian, banyak masyarakat yang masih bingung apakah tanggal ini juga termasuk hari libur nasional.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri—yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024—yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, Hari Kartini tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama. Artinya, pada 21 April 2025, kegiatan belajar mengajar dan aktivitas perkantoran tetap berjalan seperti biasa. Meski begitu, sejumlah sekolah kerap mengadakan kegiatan atau perayaan khusus untuk memperingatinya.
Daftar Hari Libur di Bulan April 2025
Selama bulan April 2025, masyarakat Indonesia akan menikmati beberapa hari libur, antara lain:
-
1 April (Selasa): Libur nasional Idul Fitri 1446 H
-
2–4 & 7 April: Cuti bersama Idul Fitri
-
5, 6, 12, 13, 19, 20, 26, 27 April: Libur akhir pekan
-
18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
-
20 April (Minggu): Paskah – Kebangkitan Yesus Kristus
Mengenal RA Kartini Lebih Dekat
RA Kartini lahir pada 21 April 1879 di Mayong, Jepara, dari keluarga bangsawan Jawa. Ia memperoleh pendidikan di Europesche Lagere School (ELS), sekolah khusus bagi anak-anak Eropa dan pejabat. Meskipun sebagai anak pribumi, Kartini mampu beradaptasi dan bahkan menguasai bahasa Belanda.
Keinginannya untuk terus belajar terhambat oleh tradisi pingitan. Namun, Kartini tidak tinggal diam. Ia menulis surat kepada sahabat dan saudara tirinya, mengungkapkan semangatnya memperjuangkan hak pendidikan bagi perempuan. Gagasan dan perjuangannya diwujudkan dengan mendirikan sekolah bagi para gadis di Jepara.
Usahanya membuka jalan bagi terbentuknya Sekolah Kepandaian Putri di berbagai daerah. Sayangnya, perjuangan Kartini harus terhenti di usia muda. Ia wafat pada 17 September 1904, hanya beberapa hari setelah melahirkan anak pertamanya.
Sebagai bentuk penghormatan atas jasanya, Kartini dianugerahi gelar Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden RI Nomor 108 Tahun 1964. Hingga kini, semangat Kartini terus dikenang sebagai simbol perjuangan dan kebangkitan perempuan Indonesia.