BLANTERORIONv101

Istana-Menhan Respons UU TNI Digugat ke MK: Sudah Final

2 Mei 2025

Berita Terkini Indonesia -- Pemerintah, baik dari pihak Istana maupun Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, memilih untuk tidak banyak menanggapi permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 (UU 3/2025), yang merupakan revisi kedua atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sjafrie menyatakan bahwa UU hasil revisi tersebut telah final, mengingat Presiden RI Prabowo Subianto sudah menandatanganinya sehingga secara hukum telah berlaku.

"Menurut saya, UU TNI sudah final. Tidak ada yang perlu dibicarakan lagi. Presiden telah menandatangani, dan undang-undang itu sudah berlaku. Ini hanya soal administratif, bukan soal operasional atau politik," tegas Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/4).

Ia juga mengimbau publik agar tidak terpengaruh isu yang menyebut bahwa UU TNI terbaru akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, sebuah sistem yang dihapus pasca-Reformasi 1998.

"Jangan terpengaruh dengan isu-isu bahwa UU TNI akan membawa kita kembali ke masa lalu. Semua itu sudah selesai," ujar Sjafrie, yang pernah menjabat sebagai Pangdam Jaya pada 1998.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mempertanyakan alasan dibalik gugatan terhadap UU tersebut ke MK. Ia menyebut bahwa seluruh poin-poin dalam revisi UU TNI sudah dijelaskan secara terbuka kepada publik.

"Pasal-pasal atau poin-poin revisi itu sudah dijelaskan ke masyarakat. Secara substansi, tidak ada hal yang menonjol. Namun jika ada yang mengajukan gugatan, ya silakan, itu hak hukum," ucapnya.

Gugatan terhadap UU 3/2025 diajukan oleh dua mahasiswa asal Batam, Hidayatuddin dan Respati Hadinata. Mereka menunjuk tim kuasa hukum dari Universitas Internasional Batam dan Universitas Riau, yakni Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Jamaludin Lobang, dan Otniel Raja Maruli Situmorang.

Permohonan uji formil tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 21 April 2025 dan telah terdaftar dengan nomor perkara 58/PUU-XXIII/2025.

Dalam permohonannya, para pemohon mengajukan 19 poin keberatan, dengan argumen utama bahwa proses pembentukan UU 3/2025 tidak memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Mereka juga menilai persetujuan RUU TNI yang dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025 pada Rapat Paripurna 18 Februari 2025 melanggar beberapa ketentuan, termasuk Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta sejumlah pasal dalam Peraturan DPR (Pertib) dan UU KIP.

Selain itu, pemohon menyatakan bahwa UU 3/2025 seharusnya tidak dianggap sebagai carry over karena tidak memenuhi syarat formil, sehingga harus dinyatakan cacat hukum.


Komentar