BeritaTerkiniIndonesia - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memberikan klarifikasi terkait usulan penggunaan dana zakat untuk mendanai Program MBG (Masjid Berbasis Generasi). Usulan tersebut sebelumnya memicu perdebatan di kalangan masyarakat, khususnya terkait legalitas dan kesesuaian penggunaan zakat untuk program tersebut.
Juru Bicara Kemenag menyatakan bahwa usulan ini merupakan bagian dari inisiatif untuk mengoptimalkan peran zakat dalam pembangunan sosial dan keagamaan. Menurut Kemenag, Program MBG bertujuan untuk meningkatkan fungsi masjid sebagai pusat pengembangan generasi muda, terutama dalam bidang pendidikan, sosial, dan budaya.
"Zakat pada dasarnya dapat digunakan untuk delapan asnaf sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an, salah satunya adalah untuk kepentingan fi sabilillah. Program MBG ini dimaksudkan untuk memenuhi kategori tersebut, asalkan memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan," ujar perwakilan Kemenag dalam konferensi pers.
Namun, Kemenag juga menegaskan bahwa penggunaan dana zakat harus melalui mekanisme yang transparan dan sesuai dengan regulasi. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga pengelola zakat resmi di Indonesia, diharapkan menjadi mitra utama dalam pengelolaan dana untuk program ini.
Di sisi lain, sejumlah tokoh agama dan masyarakat mempertanyakan urgensi penggunaan dana zakat untuk Program MBG. Mereka mengingatkan bahwa zakat memiliki prioritas utama untuk membantu kaum dhuafa dan fakir miskin, sehingga penggunaan untuk program lain harus dipertimbangkan secara matang.
Kritik juga datang dari beberapa pihak yang khawatir penggunaan dana zakat untuk program seperti MBG dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Mereka menekankan pentingnya komunikasi yang jelas dari pemerintah terkait tujuan dan manfaat program tersebut, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Kemenag berjanji akan terus berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk ulama dan organisasi keagamaan, untuk memastikan bahwa program ini sesuai dengan prinsip syariah. "Kami terbuka terhadap masukan dari masyarakat dan akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum melanjutkan implementasi program ini," tambah perwakilan Kemenag.
Perdebatan soal usulan ini mencerminkan pentingnya pengelolaan zakat yang akuntabel dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Di tengah sorotan publik, Kemenag diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih rinci serta mengedepankan transparansi dalam setiap langkah terkait penggunaan dana zakat.