BeritaTerkiniIndonesia - Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), melaporkan sejumlah pejabat di Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan penyimpangan yang terjadi dalam rentang waktu 2012-2023. Dalam laporan tersebut, Boyamin menyoroti keterlibatan sejumlah pejabat, termasuk kepala desa (kades), camat, pejabat Pemkab Tangerang, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) selama periode tersebut.
Laporan ini diduga terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan, pengelolaan lahan, dan administrasi pertanahan yang mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi. Boyamin menyatakan bahwa ada indikasi kuat mengenai adanya praktik ilegal yang dilakukan oleh para pejabat tersebut, terutama terkait dengan alih fungsi lahan dan proses sertifikasi tanah yang dinilai tidak transparan.
Dugaan Korupsi dalam Administrasi Pertanahan
Menurut Boyamin, dalam kurun waktu lebih dari satu dekade, banyak terjadi perubahan fungsi lahan di Kabupaten Tangerang yang diduga dilakukan secara tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sejumlah lahan yang semula diperuntukkan sebagai area pertanian dan ruang hijau, beralih menjadi kawasan industri dan perumahan tanpa prosedur yang jelas.
“Banyak lahan yang seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan publik, namun justru beralih ke pihak swasta dengan proses yang tidak transparan. Dugaan kuat ada permainan dalam administrasi pertanahan yang melibatkan berbagai pihak,” ujar Boyamin kepada media.
Selain itu, ia juga menyoroti potensi adanya gratifikasi dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Hal ini dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik agraria di masa mendatang.
Kejagung Diminta Mengusut Tuntas
Boyamin meminta Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan menyeluruh. Ia berharap pihak Kejagung dapat memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat aktif maupun yang sudah pensiun, untuk memberikan klarifikasi terkait kasus ini.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan dan menelusuri aliran dana serta dokumen terkait. Jika ditemukan unsur pidana, maka sudah sepatutnya mereka yang terlibat diproses secara hukum,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Tangerang dan BPN belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Publik pun menanti langkah hukum selanjutnya dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan dugaan penyimpangan ini.
Kasus ini menambah daftar panjang laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pertanahan di Indonesia. Keberadaan mafia tanah dan penyalahgunaan regulasi menjadi tantangan besar yang harus segera ditangani untuk memastikan keadilan bagi masyarakat.