BLANTERORIONv101

Kronologi Korupsi KA Langsa yang Menjerat Mantan Dirjen Perkeretaapian

4 November 2024


BeritaTerkini.Info  Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahyono (PB) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai kasus korupsi dalam proyek pembangunan Kereta Api Besitang-Langsa periode 2017-2023.

Selain Prasetyo, sebelumnya sudah ada tujuh tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017, AGP selaku KPA sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, pada periode 2017-2023, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan melaksanakan pembangunan jalur kereta api, salah satunya pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Jalur tersebut menghubungkan Sumatera dan Aceh. Ia menjelaskan pembangunan tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).

"Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, Bapak PB memerintahkan kuasa pengguna anggaran, yakni terdakwa NSS yang perkaranya saat ini dalam proses persidangan, untuk membagi pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket dan meminta kuasa pengguna anggaran, yakni NSS, untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang," kata Qohar, Minggu (3/11) malam.

Kemudian, Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, yakni RMY, atas permintaan kuasa pengguna anggaran, melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis.

Selain itu, pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan tersebut bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langaa juga tidak didahului dengan studi kelayakan dan tidak ada dokumen penetapan jalur kereta api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan.

"Dan KPA, PPK dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan, sehingga jalur tersebut amblas atau daya dukung tanahnya berkurang dan tidak dapat difungsikan," kata Qohar.

Qohar menjelaskan, dalam pelaksanaan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, PB menerima fee melalui PPK, yaitu AAS, sebesar Rp2,6 miliar.

Akibat perbuatan PB tersebut, pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat digunakan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 triliun.

Komentar