BeritaTerkiniIndonesia - Beredar video dugaan manipulasi daftar hadir di TPS 002 Jalan Gandhi, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Bawaslu Medan pun merespons.
Video tersebut memperlihatkan seorang pemilih protes karena namanya dan nama anggota keluarganya di daftar hadir sudah dibubuhi tanda tangan. Padahal, mereka belum menggunakan hak pilihnya.
Pemilih dalam video tersebut menyatakan tanda tangan di daftar hadir tidak sesuai dengan yang ada di KTP. Kasus ini pun menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra mengatakan, pasca viralnya video dugaan manipulasi daftar hadir di TPS tersebut, pihaknya langsung mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti kasus ini. Camat setempat pun langsung diterjunkan untuk melakukan investigasi dan mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Begitu video tersebut viral, Camat Kota Medan langsung melakukan investigasi, mengecek kebenaran kejadian tersebut," katanya saat dihubungi, Jumat (29/11/2024). "Setelah dicek silang, dikonfirmasi kepada petugas KPPS bahwa ada kesalahan penandatanganan daftar hadir oleh pemilih sebelumnya. Pemilih yang bersangkutan yang mengajukan keberatan tetap diberikan hak pilih," imbuhnya.
Fachril memastikan tidak ada hak pilih yang disalahgunakan dalam kejadian ini. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, undangan dan daftar hadir pemilih dinyatakan sesuai, meskipun ada kesalahan dalam penandatanganan kolom.
"Setelah dicek silang, ternyata sesuai dengan yang berhak pilih. Jadi ada satu pemilih yang salah menandatangani kolom," jelasnya.
Proses klarifikasi dan investigasi juga melibatkan pengawas lapangan untuk memastikan prosedur berjalan sesuai aturan. Fachril menyatakan, saat ini Panwascam Kota Medan sedang mengkaji apakah kejadian ini termasuk pelanggaran administrasi atau bukan.
"Kami sedang melakukan peninjauan, dan sudah ditangani oleh Panwascam Kota Medan untuk melihat apakah ada pelanggaran administrasi di sana atau tidak terkait prosedur dan mekanisme," kata Fachril.
Fachril menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang. Salah satunya dengan memberikan imbauan khusus untuk pemungutan suara susulan.
"Pada pemungutan suara susulan, kami pasti akan imbau lagi, agar hal seperti ini tidak terulang lagi," katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan unggahan KPU Medan di Instagram, di Kota Medan terdapat 55 TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan dan 7 TPS yang melaksanakan pemungutan suara lanjutan.
Hal itu dilakukan setelah hujan deras mengguyur Kota Medan saat pemungutan suara, Rabu (27/11). Hujan tersebut juga mengakibatkan banjir di sejumlah wilayah.
Akibatnya, sejumlah warga tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai jadwal.
"Sehubungan dengan intensitas hujan yang cukup tinggi dan terus menerus yang mengakibatkan beberapa wilayah di Kota Medan terendam banjir pada hari pemungutan suara, Rabu, 27 November 2024. Dengan demikian, sejumlah warga Medan yang merupakan calon pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. Oleh karena itu, akan dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan dan Pemungutan Suara Lanjutan di beberapa Kecamatan," demikian tertulis dalam unggahan yang dilihat detikSumut, Kamis (28/11/2024).