BeritaTerkini.Info - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan nonprosedural Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pengungkapan ini melibatkan lima tersangka dan lima korban calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Direktur Reserse Kriminal Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander mengatakan, kelima terduga pelaku penyelundupan yang berhasil diamankan adalah YU (47) Perempuan, NS (46) Perempuan, RC (41) Perempuan, NW (30) Laki-laki, dan ZA (43) Laki-laki yang merupakan warga negara Malaysia.
Kelima pelaku ditangkap dalam operasi yang digelar di beberapa tempat di Kota Batam, yakni Pelabuhan Harbourbay Batu Ampar dan Pelabuhan Internasional Batam Center.
"Polisi berhasil menangkap sejumlah tersangka dan menyelamatkan korban," kata Kombes Dony Alexander dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Rabu (9/10/2024)
Kombes Dony Alexander mengungkapkan, Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menangkap seorang perempuan pada 12 Agustus 2024 yang diduga berperan sebagai pengurus jaringan pengiriman TKI di pelabuhan Harbour Bay, Batu Ampar.
"Perempuan tersebut diduga akan dikirim ke Malaysia sebagai calon TKI ilegal. Selain itu, turut diamankan seorang saksi perempuan," katanya.
Dari pengembangan yang dilakukan, turut diamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai pengurus jaringan tersebut. Pelaku, korban, dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian pada 29 Agustus 2024 pukul 06.00 WIB, operasi serupa kembali dilakukan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, di mana seorang perempuan lainnya diamankan sebagai calon TKI ilegal.
"Pada 3 Oktober 2024, kembali ditangkap dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan di Pelabuhan Internasional Batam Center," ungkapnya.
Mereka diduga akan dikirim ke Malaysia sebagai calon TKI ilegal. Dalam pemeriksaan, turut diamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengurus.
Terakhir, pada 7 Oktober 2024, petugas kembali berhasil menangkap seorang laki-laki di Pelabuhan Internasional Batam Center, yang juga diduga akan dikirim ke Malaysia sebagai calon TKI ilegal.
"Polisi juga menangkap seorang laki-laki warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diduga berperan sebagai pengurus," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 6 paspor, 5 tiket kapal, 4 boarding pass, 1 boarding pass pesawat, 1 sepeda motor, 2 telepon genggam, dan 1 mobil.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. dengan ancaman maksimal 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).