BLANTERORIONv101

Soal Pegi Setiawan, Kabareskrim: Kita Tidak Bisa Memaksa Masyarakat Jadi Tersangka

16 Juli 2024


BeritaTerkini.Info -Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada buka suara terkait kelanjutan penyidikan Pegi Setiawan dalam kasus tewasnya Vina dan Eky di Cirebon. Status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon turun setelah gugatan praperadilannya dikabulkan.

Disinggung soal langkah Polri selanjutnya setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan tersangka Pegi Setiawan kurang bukti, Wahyu Widada mengatakan pihaknya tidak bisa memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka.

Dia mengatakan, saat ini penyidik ​​tidak fokus untuk menjebak kembali Pegi sebagai tersangka, melainkan mencari bukti lain untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

“Kita tidak bisa mengatakan bahwa memaksa seseorang menjadi tersangka tidak mungkin dilakukan seperti itu. Semua akan terjadi nanti

“Dilakukan sesuai bukti-bukti yang kami temukan,” kata Wahyu kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).

Mantan Kapolda Aceh ini mengatakan, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Ia berharap prosesnya bisa berjalan lancar transparan.

Adapun kasus pembunuhan Vina, kata dia, masih ditangani Polda Jabar.

Yang pasti kami (Bareskrim) memberikan bantuan ke Polda Jabar. Setelah ditarik atau tidak, kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi, jelas Wahyu.

Evaluasi tersebut, lanjut Wahyu, dilakukan bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Tujuannya untuk melihat apa yang terjadi dalam penanganan kasus pembunuhan Vina.

"Ini semua proses yang berjalan. Kita tidak bekerja sendiri, bersama teman-teman Propam dan Irwasum kita akan bahu-membahu melihat semua ini. Hasilnya akan terus berjalan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan sidang praperadilan Pegi Setiawan. Pegi juga sempat dilepas sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Dalam putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengemukakan sejumlah pertimbangan terkait kasus tersebut. Hakim menyatakan Polda Jabar tidak melakukan penyidikan sesuai prosedur, termasuk tidak memeriksa Pegi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Menimbang hakim tidak sependapat dengan dalil tergugat yang menyatakan tidak perlunya pemanggilan pemohon, kata Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).

Menurut Eman, tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Reserse Kriminal, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Reserse Kriminal. Dengan demikian, Eman menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.

“Karena keluarga harus tahu kalau pemohon masuk dalam DPO,” imbuhnya.

Pertimbangan lainnya, hakim tidak sependapat dengan tergugat, dalam hal ini Polda Jabar atau ahli yang dihadirkan terkait tata cara penetapan tersangka. Menurut hakim, proses penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan memeriksa calon tersangka. Hakim menilai, penetapan tersangka tidak hanya sekedar bukti permulaan yang cukup dan alat bukti yang cukup, dua alat bukti itu harus dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka terlebih dahulu, ujarnya.

Hakim juga menyatakan, penetapan tersangka tidak hanya cukup dengan bukti awal dan dua alat bukti saja sudah cukup karena harus ada pemeriksaan terhadap calon tersangka terlebih dahulu. Dia mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus ditaati.

Fakta di persidangan tidak ada bukti bahwa ada satupun pemohon dalam penyidikan yang pernah diperiksa sebagai calon tersangka, tutupnya.

Komentar