Kemendag Soroti Kepatuhan Depot Air Minum Isi Ulang terhadap Standar Kesehatan

Berita Terkini Indonesia
0

 

Bali - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyoroti kepatuhan pelaku usaha depot air minum isi ulang terhadap berbagai ketentuan yang berlaku. Perhatian tersebut berkaitan dengan pentingnya memastikan air yang dijual kepada masyarakat memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan kesehatan. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan konsumen.

Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Kemendag bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara menggelar diskusi publik mengenai kepatuhan depot air minum isi ulang. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi bagi pelaku usaha maupun masyarakat mengenai hak konsumen serta kewajiban yang harus dipenuhi pengelola depot.

Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang menegaskan bahwa kepatuhan pelaku usaha tidak seharusnya hanya dipandang sebagai kewajiban administratif. Menurutnya, kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pengusaha untuk memastikan barang dan jasa yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam menjalankan usahanya, depot air minum isi ulang diwajibkan memiliki legalitas yang sesuai, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar. Selain itu, pengelola juga perlu memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai salah satu bukti bahwa kegiatan usaha telah memenuhi persyaratan kebersihan dan sanitasi.

Aspek wadah yang digunakan untuk menampung air juga menjadi perhatian. Depot diwajibkan menggunakan galon berbahan food grade yang memenuhi persyaratan kesehatan. Sebelum melakukan pengisian ulang, kondisi galon milik konsumen perlu diperiksa dan proses pembilasan, pencucian, serta sanitasi harus dilakukan sesuai prosedur.

Selain kondisi wadah, sumber air baku yang digunakan juga harus jelas. Pengelola depot perlu memperoleh pasokan dari sumber air yang memiliki izin dan dapat menunjukkan dokumen yang menjamin legalitas pasokan tersebut. Kualitas air juga perlu diperiksa secara berkala melalui laboratorium kesehatan yang telah terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

Persoalan kepatuhan tersebut menjadi semakin penting karena data pemerintah menunjukkan masih banyak depot yang belum memenuhi standar higiene sanitasi. Hingga 25 Desember 2025, dari 84.558 depot air minum isi ulang yang terdata, baru sekitar 4,01 persen yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

Kementerian Kesehatan juga mengungkapkan adanya persoalan kontaminasi pada sebagian depot. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam diskusi tersebut, sekitar 50,16 persen DAMIU yang diperiksa memiliki air yang tercemar bakteri E. coli. Kondisi ini menjadi perhatian karena air isi ulang merupakan salah satu sumber air minum yang banyak digunakan masyarakat Indonesia.

Untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan konsumen, Kemendag bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara turut menyiapkan media edukasi berupa poster mengenai kewajiban dan larangan bagi pengelola depot air minum isi ulang. Edukasi tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami standar yang harus dipenuhi sekaligus membuat masyarakat lebih mengetahui haknya sebagai konsumen.

Ke depan, pemerintah berharap pengawasan dan edukasi terhadap depot air minum isi ulang dapat dilakukan secara berkelanjutan. Pelaku usaha diharapkan semakin disiplin memenuhi persyaratan legalitas, higiene, sanitasi, dan kualitas air, sementara masyarakat juga perlu lebih cermat dalam memilih depot. Dengan kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen, penyediaan air minum isi ulang diharapkan menjadi lebih aman, higienis, dan mampu memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)