Pejabat Fungsional Kewirausahaan Ahli Madya pada Keasdepan Pemasaran dan Digitalisasi Usaha Mikro Kementerian UMKM, Astri Dibyashanty, mengatakan program yang disusun akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing pelaku usaha. Penyesuaian dilakukan berdasarkan skala usaha serta kebutuhan yang dihadapi UMKM.
Kementerian UMKM memiliki sejumlah deputi yang menangani berbagai kelompok usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, hingga bidang kewirausahaan. Setiap bidang memiliki program pembinaan yang dirancang untuk menjawab kebutuhan pelaku usaha.
Salah satu perhatian utama pemerintah adalah membantu UMKM berpindah dari sistem pemasaran konvensional menuju pemasaran digital. Langkah ini dinilai penting karena perubahan perilaku konsumen membuat penggunaan teknologi semakin dibutuhkan dalam kegiatan perdagangan.
Melalui program digitalisasi, pelaku UMKM akan dibantu untuk masuk ke berbagai platform perdagangan elektronik atau e-commerce. Selain itu, pemerintah juga mendorong pelaku usaha untuk memiliki website sebagai sarana memperkenalkan sekaligus memasarkan produk mereka.
Pemanfaatan platform digital diharapkan dapat membuat produk UMKM dikenal oleh konsumen yang lebih luas. Dengan tidak hanya mengandalkan penjualan secara offline, pelaku usaha memiliki kesempatan untuk menjangkau calon pembeli dari berbagai daerah.
Digitalisasi pemasaran juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk UMKM. Kehadiran produk di platform digital memungkinkan pelaku usaha mengikuti perkembangan pasar dan menyesuaikan strategi pemasaran dengan kebutuhan konsumen.
Selain membantu pemasaran, Kementerian UMKM juga memberikan perhatian terhadap aspek legalitas usaha. Pelaku UMKM didorong untuk melengkapi dokumen dan sertifikasi yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka peluang masuk ke pasar yang lebih luas.
Beberapa legalitas dan sertifikasi yang menjadi perhatian antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), serta pendaftaran hak merek. Kelengkapan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan usaha secara berkelanjutan.
Pemerintah juga menjalankan program SPP-IRT sebagai salah satu upaya untuk membantu produk UMKM masuk ke dalam ekosistem usaha yang dikembangkan pemerintah. Dengan kelengkapan sertifikasi, produk diharapkan memiliki standar dan kredibilitas yang lebih baik.
Selain itu, pemerintah mendorong pelaksanaan business matching untuk mempertemukan pelaku UMKM dengan calon pembeli. Kegiatan tersebut dapat menjadi sarana bagi pelaku usaha untuk mendapatkan peluang kerja sama dan memperluas jaringan pemasaran.
Program pemberdayaan UMKM tidak hanya dilakukan di wilayah tertentu, tetapi diarahkan untuk menjangkau berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah berupaya menerapkan prinsip pemerataan agar program pembinaan juga dapat dirasakan oleh pelaku usaha yang berada di wilayah pelosok.
Jumlah UMKM di Indonesia yang mencapai lebih dari 65 juta membuat kebutuhan terhadap program pembinaan menjadi sangat besar. Karena itu, pemerintah perlu menyesuaikan program dengan karakteristik dan kebutuhan pelaku UMKM di berbagai wilayah.
Pelaksanaan program tersebut membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dinas yang menangani UMKM di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota memiliki peran penting dalam membantu menyampaikan serta menjalankan program kepada pelaku usaha.
Kementerian UMKM juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk mendukung pengelolaan sampah yang dihasilkan oleh UMKM. Salah satunya melalui sosialisasi platform sampah UMKM kepada dinas terkait agar pelaku usaha binaan dapat mulai memanfaatkan platform tersebut. Secara keseluruhan, berbagai program ini diarahkan untuk mempercepat transformasi UMKM menuju ekosistem digital sekaligus memperkuat pemasaran, legalitas, dan daya saing produk UMKM di Indonesia.