Cegah Penipuan Digital, Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition Mulai Hari Ini

Berita Terkini Indonesia
0

 

Bali - Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan aturan baru mengenai registrasi kartu SIM pada 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut mengharuskan masyarakat yang ingin mengaktifkan nomor seluler baru melakukan proses verifikasi menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition.


Penerapan sistem biometrik ini berlaku secara nasional dan menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan keamanan dalam penggunaan layanan telekomunikasi. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi berbagai tindak kejahatan yang memanfaatkan nomor telepon.


Sebelumnya, pemerintah memberikan masa peralihan sejak Januari hingga Juni 2026. Dalam periode tersebut, pelanggan baru masih diberikan pilihan untuk melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).


Setelah masa transisi berakhir, metode lama tidak lagi menjadi pilihan utama bagi pelanggan baru. Registrasi kartu SIM baru kini harus dilakukan melalui proses verifikasi biometrik dengan menggunakan wajah calon pengguna.


Teknologi face recognition digunakan untuk memastikan bahwa orang yang melakukan registrasi benar-benar sesuai dengan identitas kependudukan yang didaftarkan. Wajah pengguna nantinya akan dicocokkan dengan informasi kependudukan yang tersimpan dalam sistem pemerintah.


Data kependudukan yang digunakan dalam proses pencocokan berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil. Dengan adanya pencocokan tersebut, peluang seseorang menggunakan identitas orang lain untuk mengaktifkan nomor seluler diharapkan dapat diminimalkan.


Pemerintah menerapkan aturan ini karena nomor telepon kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital. Nomor yang identitas penggunanya tidak terverifikasi dengan baik dapat digunakan untuk melakukan berbagai aktivitas ilegal di dunia maya.


Beberapa bentuk kejahatan yang ingin ditekan melalui kebijakan ini antara lain penipuan daring atau online scam. Selain itu, sistem tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi panggilan spam yang sering mengganggu pengguna layanan telekomunikasi.


Ancaman lainnya adalah phishing dan smishing, yaitu metode penipuan yang memanfaatkan pesan atau komunikasi elektronik untuk mendapatkan informasi penting milik korban. Verifikasi identitas yang lebih ketat diharapkan dapat menyulitkan pelaku dalam menggunakan nomor seluler untuk aktivitas tersebut.


Penyalahgunaan identitas juga menjadi salah satu persoalan yang ingin diatasi pemerintah. Dengan memastikan hubungan antara nomor seluler dan identitas pemiliknya, proses pelacakan terhadap nomor yang digunakan untuk kegiatan kriminal dapat menjadi lebih jelas.


Dalam penerapannya, pemerintah juga memperhatikan aspek keamanan sistem biometrik. Teknologi yang digunakan telah mengacu pada standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 serta teknologi liveness detection yang mengacu pada ISO/IEC 30107-3.


Teknologi liveness detection digunakan untuk membantu memastikan bahwa sistem sedang berhadapan dengan orang yang sebenarnya, bukan sekadar foto atau gambar wajah. Hal tersebut menjadi salah satu langkah untuk mencegah upaya manipulasi dalam proses verifikasi biometrik.


Meskipun menggunakan teknologi baru, pemerintah memastikan proses registrasi tetap dapat dilakukan dengan cara yang relatif mudah. Pelanggan dapat melakukan registrasi melalui gerai resmi operator, aplikasi, maupun situs resmi operator seluler yang telah mendukung sistem biometrik tersebut.


Aturan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru yang akan mengaktifkan kartu SIM. Masyarakat yang sudah memiliki nomor seluler aktif tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang atau menjalani pemindaian wajah kembali. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap sistem telekomunikasi Indonesia menjadi lebih aman sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat dari berbagai bentuk penipuan dan kejahatan digital.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)