beritaterkini-indonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan bahwa pemberian parsel atau bingkisan hari raya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya untuk menjaga integritas aparatur negara sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi yang berpotensi muncul melalui pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Menurut KPK, ASN harus memahami bahwa setiap bentuk hadiah, bingkisan, atau fasilitas yang diterima karena posisi atau kewenangannya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Oleh sebab itu, aparatur pemerintah diminta untuk bersikap hati-hati dalam menerima pemberian, terutama ketika momentum hari raya yang identik dengan tradisi saling berbagi hadiah.
Pemberian parsel dari pihak yang memiliki hubungan kerja, mitra usaha, maupun pihak yang sedang berurusan dengan instansi pemerintah dinilai dapat memengaruhi independensi ASN dalam menjalankan tugasnya. Untuk menghindari pelanggaran etika maupun hukum, ASN dianjurkan menolak pemberian tersebut apabila berkaitan dengan jabatan atau kepentingan tertentu.
Apabila terdapat kondisi yang membuat hadiah tidak dapat ditolak, KPK mengimbau agar penerima segera melaporkan gratifikasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaporan dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai status hadiah yang diterima oleh penyelenggara negara maupun ASN.
Selain mengingatkan para ASN, KPK juga mengajak masyarakat, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan untuk tidak memberikan hadiah kepada pejabat atau aparatur negara dengan tujuan memperoleh kemudahan layanan maupun keuntungan tertentu. Langkah ini dinilai penting untuk membangun budaya pelayanan publik yang profesional, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Momentum hari raya diharapkan tetap menjadi ajang mempererat tali silaturahmi tanpa harus melibatkan pemberian yang berpotensi melanggar aturan. KPK menekankan bahwa hubungan baik dapat diwujudkan melalui sikap saling menghormati dan menjaga integritas, bukan melalui pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Melalui sosialisasi dan edukasi mengenai gratifikasi, KPK berharap seluruh ASN semakin memahami pentingnya menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas. Kepatuhan terhadap aturan mengenai gratifikasi menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, serta mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat.
