Oknum Polisi di Riau Dipecat dan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp354 Juta terhadap Dosen

BeritaTerkini.Info
0


beritaterkini-indonesia.com -- Seorang oknum anggota Polda Riau berpangkat Aipda dengan inisial BS dipecat dari dinas kepolisian setelah terbukti melakukan penipuan terhadap seorang dosen di Kota Pekanbaru, dengan kerugian mencapai Rp354 juta. Kini kasus tersebut telah dilanjutkan ke ranah pidana dan pelaku berstatus tersangka.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa oknum polisi itu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik yang menetapkan pelanggaran berat. Meski telah dipecat, proses hukum terhadap Aipda BS tetap berjalan.


Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan akan segera memanggil BS secara langsung dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, berinisial MD, yang merupakan seorang dosen di Pekanbaru.


Dalam laporannya, MD menyebut BS memanfaatkan jabatannya untuk menipu dengan alasan kenaikan pangkat yang diklaim membutuhkan sejumlah uang dalam jumlah besar. Menurut korban, informasi itu tidak benar dan justru merugikan dirinya secara finansial. MD menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara materi tetapi juga mencoreng citra institusi kepolisian.


Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh MD pada Maret 2025 setelah ia merasa ditipu oleh BS yang awalnya dikenalnya saat mengurus administrasi di lingkungan Samsat Kota Pekanbaru. Polisi menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota mereka dan akan melanjutkan penyidikan sesuai aturan yang berlaku. 

Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)