Bali - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, sempat diwarnai ketegangan. Situasi tersebut terjadi ketika pembahasan mengenai tata tertib pemilihan pimpinan PBNU memunculkan perdebatan di antara peserta.
Kericuhan terjadi di sekitar akses menuju Sidang Pleno IV Gedung Serba Guna (GSG). Massa yang mengaku sebagai pendukung KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf datang untuk menyampaikan keberatan terhadap keputusan yang sedang dibahas dalam forum muktamar.
Para pendukung Gus Yusuf kemudian menggelar aksi demonstrasi di depan area sidang. Mereka menyampaikan aspirasi agar proses Muktamar NU berlangsung secara adil dan tidak ada aturan yang dianggap merugikan kandidat tertentu.
Dalam aksi tersebut, sejumlah orator menyuarakan dukungan terhadap Gus Yusuf. Massa juga meminta agar pihak-pihak yang dianggap mengganggu keadilan dalam proses muktamar tidak melakukan tindakan yang dapat memengaruhi pencalonan Ketua Umum PBNU.
Aksi massa kemudian berkembang menjadi situasi yang lebih tegang ketika sebagian demonstran berusaha mendekati dan memasuki area sidang. Petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk berupaya menahan massa agar tidak masuk ke area yang digunakan untuk pelaksanaan sidang.
Dalam proses tersebut terjadi aksi saling dorong antara massa dan petugas keamanan. Bahkan, pertahanan petugas yang menjaga akses menuju arena sidang sempat jebol akibat dorongan massa yang berusaha masuk ke area tersebut.
Sumber ketegangan dalam Muktamar NU berkaitan dengan pembahasan aturan mengenai masa jeda atau yang disebut masa “iddah politik”. Aturan tersebut mengharuskan mantan pejabat politik menunggu selama satu tahun setelah berhenti atau mengundurkan diri sebelum dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.
Dalam pembahasan tata tertib, terdapat aspirasi agar ketentuan masa jeda tersebut dihapus atau dikurangi menjadi enam bulan. Perdebatan mengenai aturan itu kemudian menjadi salah satu faktor yang membuat pembahasan tata tertib pemilihan pimpinan PBNU berlangsung alot.
Ketentuan tersebut menjadi perhatian khusus karena Gus Yusuf sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah. Ia diketahui mengundurkan diri dari posisi tersebut pada Februari 2026, sehingga aturan masa jeda satu tahun dinilai dapat memengaruhi peluangnya untuk maju sebagai calon Ketua Umum PBNU.
Para pendukung Gus Yusuf menilai penerapan aturan tersebut dapat menghambat pencalonan kandidat yang memiliki latar belakang politik. Mereka kemudian menyampaikan keberatan melalui aksi demonstrasi di sekitar lokasi berlangsungnya Muktamar.
Perdebatan mengenai aturan pencalonan akhirnya membuat Sidang Pleno IV sempat diskors. Pada saat itu, pembahasan mengenai tata tertib belum menemukan titik temu sehingga proses sidang harus dihentikan sementara.
Ketua Organizing Committee Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, kemudian memberikan tanggapan mengenai aksi tersebut. Ia menyebut demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi yang dapat dipahami selama masih dalam koridor penyelesaian secara musyawarah.
Gus Ipul juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut kemudian dibicarakan oleh sejumlah tokoh NU. Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, dan Gus Yusuf disebut telah bertemu untuk membahas situasi yang terjadi sehingga ketegangan dapat diredakan.
Muktamar ke-35 NU sendiri berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 27 hingga 31 Agustus 2026. Salah satu agenda utamanya adalah menentukan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk periode kepengurusan berikutnya.
Peristiwa tersebut menunjukkan adanya dinamika dalam proses pemilihan pimpinan organisasi. Meskipun sempat terjadi demonstrasi dan kericuhan, penyelesaian melalui musyawarah tetap menjadi langkah yang ditempuh untuk menjaga keberlangsungan Muktamar NU dan memastikan seluruh proses pemilihan dapat berjalan sesuai mekanisme organisasi.