beritaterkini-indonesia.com -- Bali masih dibayangi persoalan serius terkait penanganan sampah. Sebagai langkah penanganan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar akan ditutup secara permanen mulai 23 Desember 2025. Meski sebelumnya beberapa kali diumumkan tutup, kondisi penumpukan sampah membuat TPA terbesar di Bali itu kembali beroperasi sementara.
Menjelang penutupan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengirimkan surat kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung. Dalam surat bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda yang dibaca detikBali, Minggu (7/12/2025), ia menegaskan bahwa kedua daerah dilarang membuang sampah ke TPA Suwung setelah batas waktu yang ditentukan.
Koster juga meminta kedua kepala daerah itu melakukan langkah cepat untuk menyiapkan sistem pengelolaan sampah alternatif di luar TPA Suwung, termasuk mengoptimalkan teba modern, TPS3R, serta TPST. Ia menekankan pentingnya penggunaan mesin pencacah dan dekomposer agar proses pengomposan di tingkat rumah tangga dapat berjalan lebih efektif, yang tentu harus didukung pemilahan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah.
Selain mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber hingga ke tingkat desa, Koster meminta agar masyarakat segera diedukasi terkait kebiasaan memilah sampah. Ia juga meminta adanya penyusunan SOP bersama yang melibatkan DLHK Provinsi Bali serta dinas lingkungan hidup Denpasar dan Badung.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali mengingatkan bahwa Bali memasuki periode sampah kiriman yang biasanya terjadi antara Oktober hingga Maret. Menurut Kepala Seksi Teknis UPTD Pengelolaan Sampah DLHK Bali, I Putu Gede Wiradana, tumpukan sampah dari pesisir Kuta hingga Kedonganan yang berasal dari luar Bali biasanya meningkat di periode tersebut.
Wiradana menjelaskan bahwa kondisi TPA Suwung sudah kelebihan kapasitas bahkan sebelum sampah kiriman masuk, ditambah lonjakan sampah akibat banjir pada 10 September lalu yang mencapai 998 ton dari sekitar 470 truk. Ia menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa hanya ditangani di tingkat hilir, tetapi harus dimulai dari sumber.
Penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali dinilai sebagai langkah penting. Dengan kebijakan tersebut, Wiradana berharap volume sampah yang dikirim ke TPA Suwung dapat berkurang secara signifikan.
