beritaterkini-indonesia.com -- Aparat penegak hukum mengungkap praktik perburuan rusa ilegal di Bali yang dilakukan dengan menggunakan peluru berkaliber 5,56 milimeter. Dari hasil penyelidikan, daging rusa hasil buruan tersebut kemudian diperjualbelikan dengan harga mencapai Rp250 ribu per kilogram kepada pembeli tertentu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas perburuan satwa dilindungi di kawasan hutan. Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa senjata api, amunisi, serta daging rusa yang telah dipotong-potong untuk dijual.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui menggunakan peluru kaliber 5,56 mm untuk melumpuhkan rusa. Daging hasil buruan itu selanjutnya dipasarkan secara terbatas kepada pelanggan dengan harga yang cukup tinggi. Praktik ini diduga telah dilakukan berulang kali sebelum akhirnya terungkap oleh pihak berwajib.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa perburuan rusa merupakan pelanggaran hukum karena satwa tersebut masuk dalam kategori satwa yang dilindungi. Selain melanggar undang-undang konservasi sumber daya alam hayati, penggunaan senjata api dan amunisi tanpa izin juga menjadi perhatian serius aparat.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis, baik terkait kepemilikan senjata dan amunisi ilegal maupun tindak pidana perburuan dan perdagangan satwa dilindungi. Ancaman hukuman berupa pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar yang dilindungi. Selain merusak keseimbangan ekosistem, aktivitas tersebut juga berisiko hukum dan membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.
