Koster Laporkan Pungutan Wisatawan Asing Tembus Rp 341 Miliar ke Menkum

BeritaTerkini.Info
0

 

beritaterkini-indonesia.com -- Gubernur Bali Wayan Koster melaporkan bahwa penerimaan dari pungutan wisatawan asing hingga Desember 2025 telah mencapai Rp 341 miliar dan diperkirakan terus meningkat hingga akhir tahun. Dana tersebut dinilai memiliki potensi besar dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali.

Laporan itu disampaikan Koster saat menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum dan pembukaan pelatihan paralegal desa dan kelurahan se-Bali yang turut dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Balai Budaya Puspem Badung, Jumat (12/12/2025).

Koster menyebutkan, hingga penghujung tahun ini penerimaan pungutan wisatawan asing diproyeksikan dapat mencapai sekitar Rp 360 miliar. Meski demikian, ia mengakui masih ada wisatawan mancanegara yang belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi tersebut.

Untuk memaksimalkan penerimaan, Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah terkait pungutan wisatawan asing yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Selain itu, Pemprov Bali juga tengah menjalin kerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna meningkatkan kepatuhan wisatawan.

Koster menjelaskan bahwa pungutan wisatawan asing merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Dalam regulasi tersebut, Pemprov Bali diberikan kewenangan khusus untuk menarik pungutan wisatawan asing melalui pengaturan di tingkat daerah.

Ia juga mengungkapkan bahwa lahirnya Undang-Undang Provinsi Bali tidak lepas dari dukungan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi DPR RI. Dukungan tersebut dinilai berperan besar dalam mendorong pengesahan regulasi yang memberikan kewenangan khusus bagi Bali.

Koster pun menyampaikan apresiasi atas peran Menteri Hukum dalam memperjuangkan RUU Provinsi Bali hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang tersendiri yang berlaku hingga saat ini.

Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)