beritaterkini-indonesia.com -- DPRD Kabupaten Badung menanggapi isu terkait dana milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung yang disebut mengendap di bank.
Melalui hasil koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), DPRD memastikan tidak ada dana pemerintah daerah yang “terparkir” di bank seperti yang ramai diberitakan.
Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan, menjelaskan bahwa memang benar berdasarkan data Bank Indonesia yang dirilis Kementerian Keuangan, terdapat dana Pemkab Badung senilai Rp2,27 triliun di bank. Namun, dana tersebut bukan uang mengendap, melainkan anggaran aktif yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan daerah.
“Dana itu memang ada, tapi statusnya bukan mengendap. Semuanya digunakan untuk membiayai kebutuhan rutin, pembangunan, dan program strategis pemerintah,” ujar Ponda Wirawan, Kamis (23/10).
Ia menjelaskan, dana tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pemerintah pusat, dan pendapatan sah lainnya. Semua dana dikelola melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan dipakai untuk belanja rutin, proyek infrastruktur, serta program prioritas.
Sementara itu, dana deposito Rp600 miliar merupakan syarat pinjaman daerah dari PT SMI yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan. Ia juga menegaskan bahwa bunga dari simpanan dana pemerintah di bank akan masuk ke kas daerah sebagai bagian dari PAD.
“Bunga bank itu menjadi pendapatan asli daerah dan tercatat sebagai lain-lain PAD yang sah,” pungkasnya.
