Berita Terkini Indonesia -- Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali memberikan izin agar hasil pengerukan atau normalisasi sedimentasi sungai oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Kepala DKLH Bali, I Made Rentin, menjelaskan bahwa lumpur dan pasir hasil pengerukan bisa dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas sanitary landfill di TPA.
“Selama ini sanitary landfill dilakukan dengan cara menimbun sampah menggunakan tanah. Adanya sedimen lumpur dan pasir ini bisa digunakan untuk menutup timbunan sampah,” kata Made Rentin, dikutip dari Antara.
Ia memastikan, sedimen yang dibuang ke TPA relatif aman dan tidak menimbulkan dampak lingkungan. Meski begitu, DKLH tetap mencari alternatif pemanfaatan lain, misalnya dengan menyalurkan material tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan.
Normalisasi sungai dilakukan pascabanjir besar pada 10 September lalu, setelah BWS Bali Penida mendapati endapan sedimen mencapai ratusan ribu kubik yang harus dikeruk dan membutuhkan lokasi pembuangan. Selain izin pembuangan sedimen, DKLH juga membuka akses bagi truk pengangkut sampah pascabanjir ke TPA Suwung. Hingga kini, tercatat sekitar 1.120 ton sampah dari pembersihan banjir telah ditampung di sana.