BLANTERORIONv101

Tiga Hakim yang Membebaskan Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Diduga Terima Suap Rp 22,5 Miliar

14 April 2025

Berita Terkini Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap setelah mereka memvonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng. Ketiganya diduga menerima suap senilai Rp 22,5 miliar terkait putusan tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat pengacara terdakwa, Ariyanto Bakri, menghubungi panitera muda Wahyu Gunawan untuk mengurus putusan kliennya. Wahyu lalu menyampaikan permintaan tersebut kepada Muhammad Arif Nuryanta, saat itu Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, yang menyanggupi asalkan disediakan imbalan Rp 60 miliar untuk tiga hakim yang akan menangani perkara itu.

Arif Nuryanta kemudian menunjuk tiga hakim, yakni Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro sebagai hakim anggota. Nama-nama lain yang turut disebut dalam skema ini adalah pengacara Marcella Santoso dan beberapa pejabat pengadilan.

Tahap pertama penyerahan uang senilai Rp 4,5 miliar dalam bentuk dolar dilakukan setelah jadwal sidang ditetapkan. Uang tersebut diberikan oleh Arif Nuryanta kepada Djuyamto dan Agam, lalu dibagi kepada ketiga hakim. Pada tahap kedua, uang sebesar Rp 18 miliar kembali diberikan, kali ini di depan salah satu bank di kawasan Pasar Baru. Pembagiannya adalah Rp 6 miliar untuk Djuyamto, Rp 5 miliar untuk Ali, dan Rp 4,5 miliar untuk Agam.

Total suap yang diterima ketiga hakim itu mencapai Rp 22,5 miliar, dan kasus ini berujung pada vonis lepas terhadap terdakwa korporasi pada tanggal 19 Maret 2025.

Ketiganya kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. 


Komentar