BeritaTerkiniIndonesia - Wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 mulai memunculkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Banyak pihak bertanya-tanya apakah kebijakan tersebut akan membuat harga BBM semakin melambung.
Pertamina sebagai perusahaan energi utama di Indonesia memberikan tanggapan terkait hal ini. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengatakan pihaknya akan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah.
“Sebagai BUMN, Pertamina berkomitmen menjalankan kebijakan sesuai peraturan pemerintah, termasuk penyesuaian PPN. Namun, untuk harga BBM, kita juga harus memperhitungkan sejumlah faktor lain, seperti harga minyak dunia dan kurs rupiah,” ujar Fadjar dalam konferensi pers, Rabu (20/12).
Ia menambahkan bahwa mekanisme penetapan harga BBM tidak hanya bergantung pada PPN, tetapi juga dipengaruhi oleh formula yang telah ditentukan pemerintah melalui Kementerian ESDM.
Di sisi lain, pengamat ekonomi energi, Fahmi Radhi, memperingatkan dampak potensial dari kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat. “Kenaikan PPN ini tentu akan memengaruhi harga jual BBM. Kalau daya beli masyarakat turun, konsumsi BBM juga bisa menurun, dan ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa rencana kenaikan PPN menjadi 12% merupakan bagian dari strategi meningkatkan pendapatan negara. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung pembiayaan pembangunan di tengah tantangan ekonomi global.
Meski demikian, masyarakat berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak kenaikan tersebut, khususnya bagi kelompok rentan yang sangat terdampak oleh fluktuasi harga BBM.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum memberikan keputusan akhir terkait mekanisme penerapan PPN baru pada harga BBM. Pertamina memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga BBM di pasar domestik.