BLANTERORIONv101

SYL Tak Gentar Hadapi Vonis Tinggi, Kini Ajukan Kasasi

14 Oktober 2024


BeritaTerkini.Info - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menggugat putusan hakim. Kini, SYL mengajukan banding atas putusan banding yang memperberat hukumannya.

"Status perkara, permohonan kasasi," seperti tertulis di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

Selain SYL, dua mantan bawahannya juga mengajukan banding. Mereka adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Jenderal Kementerian Pertanian M Hatta.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan SYL terbukti bersalah memeras bawahannya di Kementerian Pertanian. SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Total uang pungli yang disita mencapai Rp44,2 miliar dan Rp30 ribu, namun hakim menyebut uang yang dinikmati SYL dan keluarga sebesar Rp14,1 miliar dan Rp30 ribu.

Hakim menjatuhkan vonis kepada SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp14.147.144.786 (Rp14,1 miliar) dan Rp30 ribu. Apabila harta kekayaan SYL tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana kurungan.

KPK tidak terima dengan vonis tersebut. KPK mengajukan kasasi dan meminta SYL dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar.

Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pun memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ganti rugi SYL juga ditambah menjadi Rp44.269.777.204 dan USD30 ribu.

Selain SYL, hakim juga menjatuhkan vonis kepada Kasdi dan Hatta yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Kasdi dan Hatta awalnya sama-sama divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam putusan banding, vonis Kasdi ditambah menjadi 9 tahun penjara. Sementara itu, vonis Hatta tetap 4 tahun penjara.

Komentar