DENPASAR - Kepolisian Daerah Bali mengungkap lima perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan mengamankan delapan orang terlapor. Pengungkapan tersebut disampaikan pada Senin (19/10/2026) sebagai tindak lanjut penyelidikan di tengah persoalan ketersediaan BBM yang menjadi perhatian masyarakat Bali.
Delapan orang tersebut diamankan dalam penanganan perkara oleh Polresta Denpasar, Polres Tabanan, dan Polres Gianyar. Dari hasil penyelidikan sementara, para terlapor diduga membeli Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), kemudian memindahkannya ke wadah lain untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain jeriken berisi Pertalite, botol penampung BBM, kendaraan bermotor, selang, mesin penyedot bahan bakar, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan. Barang bukti yang ditemukan berbeda-beda sesuai dengan perkara yang ditangani masing-masing satuan kepolisian.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi perhatian aparat karena dapat mengganggu penyaluran bahan bakar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan. Polda Bali menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan untuk mencegah praktik penimbunan maupun penjualan kembali BBM bersubsidi secara tidak sesuai aturan.
Para terlapor disangkakan melanggar ketentuan hukum mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian berlebihan serta melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM kepada aparat. Langkah tersebut diharapkan membantu menjaga pasokan dan memastikan subsidi energi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
