JAKARTA - Pemerintah menargetkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia mencapai 60 persen pada 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan penggunaan komponen lokal sekaligus memperkuat industri otomotif nasional.
Target tersebut diharapkan dapat mendorong produsen kendaraan listrik untuk semakin banyak menggunakan komponen yang berasal dari dalam negeri. Dengan meningkatnya penggunaan produk lokal, rantai pasok industri otomotif juga diharapkan semakin berkembang dan memberikan manfaat bagi industri pendukung.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) meminta agar penerapan target TKDN tersebut dikawal dengan baik. Menurut pelaku industri, pencapaian persentase tersebut membutuhkan kesiapan ekosistem, mulai dari produsen kendaraan hingga pemasok komponen.
Peningkatan TKDN juga dinilai dapat menjadi peluang bagi industri komponen dalam negeri untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produknya. Jika kebutuhan komponen lokal semakin besar, pelaku industri nasional memiliki kesempatan untuk memperluas produksi serta masuk ke dalam rantai pasok kendaraan listrik.
Dengan target TKDN sebesar 60 persen pada 2027, pemerintah dan industri perlu bekerja sama agar kebijakan dapat berjalan secara realistis dan berkelanjutan. Pengawalan terhadap penerapannya diharapkan mampu memperkuat industri otomotif nasional sekaligus mempercepat perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
