Namun, kepolisian Singapura menjelaskan bahwa penangkapan pria tersebut berkaitan dengan kasus terpisah. Ia diduga pernah mengunggah sejumlah video di media sosial yang berisi pernyataan bernada menghina dan kasar terhadap komunitas Muslim di Singapura.
Pria tersebut sebelumnya berada di Malaysia sebelum akhirnya dideportasi ke Singapura dengan bantuan Kepolisian Kerajaan Malaysia. Setelah tiba di Singapura, aparat langsung melakukan penangkapan untuk menjalani proses hukum terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan melalui media sosial.
Selain menghadapi perkara terkait unggahan di media sosial, pria tersebut juga membantu polisi dalam penyelidikan kasus lain yang berkaitan dengan video seseorang menginjak Al-Qur’an. Polisi menegaskan bahwa kedua perkara tersebut merupakan penyelidikan yang berbeda.
Video yang memperlihatkan tindakan tersebut sebelumnya beredar di media sosial dan diduga direkam di dalam sebuah bus umum di Singapura. Konten tersebut kemudian menyebar ke sejumlah platform dan mendapat perhatian luas karena dianggap dapat menyinggung perasaan umat Muslim serta berpotensi mengganggu keharmonisan antaragama.
Pada Maret 2026, otoritas Singapura telah mengambil tindakan terhadap penyebaran video tersebut. Kepolisian mengeluarkan lima perintah kepada Meta untuk membatasi akses terhadap unggahan yang memuat video tersebut bagi pengguna di Singapura. Langkah itu dilakukan setelah konten yang sama kembali beredar di berbagai platform media sosial.
Kementerian Dalam Negeri Singapura sebelumnya menyatakan bahwa tindakan dalam video tersebut dinilai sebagai persoalan serius karena berkaitan dengan keharmonisan ras dan agama. Pemerintah Singapura memang menerapkan aturan ketat terhadap tindakan yang dianggap dapat memicu ketegangan antar kelompok masyarakat.
Menteri Dalam Negeri sekaligus Menteri Koordinator Keamanan Nasional Singapura, K Shanmugam, sebelumnya menyebut video tersebut sangat menyinggung, terlebih karena beredar ketika umat Islam sedang menjalankan Ramadan. Ia juga mengungkapkan bahwa polisi telah mengidentifikasi orang yang diduga berada di balik video tersebut.
Sementara itu, untuk perkara unggahan yang diduga menghina komunitas Muslim, pria berusia 27 tahun tersebut dijadwalkan menghadapi proses pengadilan. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman berdasarkan ketentuan hukum Singapura yang mengatur tindakan yang berpotensi mengganggu keharmonisan beragama.
Kasus ini kembali menyoroti ketatnya aturan Singapura dalam menangani konten yang berkaitan dengan isu agama dan keharmonisan sosial. Pemerintah setempat menegaskan akan mengambil tindakan terhadap pihak yang dianggap menyebarkan materi yang dapat memicu ketegangan antarkelompok, sementara penyelidikan terhadap video Al-Qur’an tersebut masih terus berlangsung.