Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pembiayaan kendaraan listrik hingga Juni 2026 telah mencapai sekitar Rp24,60 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 34,7 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Meskipun tumbuh cukup tinggi, pembiayaan motor listrik masih belum tersebar secara merata.
Laporan Rocky Mountain Institute (RMI) berjudul Mobilizing Electric Two-Wheeler Finance in Indonesia menunjukkan bahwa pembiayaan motor listrik saat ini masih banyak disalurkan oleh beberapa perusahaan multifinance. Sementara itu, keterlibatan perbankan dalam memberikan pembiayaan untuk kendaraan jenis tersebut masih relatif terbatas.
Salah satu persoalan utama yang dihadapi lembaga pembiayaan adalah risiko produk dan teknologi. Perbedaan kualitas kendaraan listrik, kemampuan serta daya tahan baterai, rekam jejak produsen, hingga ketersediaan layanan purnajual menjadi beberapa faktor yang harus dipertimbangkan sebelum kredit diberikan.
Kondisi tersebut membuat perusahaan pembiayaan harus lebih selektif dalam menentukan kendaraan dan produsen yang akan dibiayai. Mereka perlu memastikan bahwa motor listrik yang ditawarkan memiliki kualitas yang memadai serta didukung oleh produsen dengan layanan purnajual yang dapat dipercaya.
Masalah lainnya berkaitan dengan kondisi baterai pada motor listrik bekas. Sampai saat ini, belum terdapat standar yang benar-benar seragam untuk mengukur tingkat kesehatan dan sisa usia baterai. Keadaan tersebut membuat penilaian terhadap kendaraan bekas menjadi lebih sulit.
Ketidakpastian kondisi baterai kemudian berdampak pada nilai jual kembali motor listrik. Berbeda dengan kendaraan konvensional yang memiliki pasar bekas lebih matang, harga motor listrik bekas masih sulit diprediksi. Hal ini menjadi pertimbangan penting bagi perusahaan pembiayaan karena kendaraan tersebut dapat menjadi aset jaminan kredit.
Apabila nilai kendaraan mengalami penurunan lebih besar dari perkiraan, perusahaan pembiayaan berpotensi menghadapi kerugian ketika terjadi masalah pembayaran kredit. Oleh sebab itu, risiko nilai jual kembali menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan dalam menentukan skema pembiayaan motor listrik.
Di sisi lain, motor listrik sebenarnya memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat. Biaya energi dan pengoperasiannya dinilai lebih rendah dibandingkan sepeda motor berbahan bakar bensin. Namun, harga pembelian awal yang relatif tinggi masih menjadi salah satu hambatan bagi konsumen.
Menurut Principal RMI Wini Rizkiningayu, motor listrik semakin menarik dari sisi ekonomi maupun performa. Akan tetapi, harga awal kendaraan masih menjadi persoalan yang cukup besar. Pembiayaan yang lebih mudah diharapkan dapat membantu lebih banyak masyarakat mendapatkan manfaat dari penggunaan kendaraan listrik.
Lembaga pembiayaan juga harus menghadapi ketidakpastian mengenai perkembangan permintaan motor listrik dalam jangka panjang. Perubahan selera konsumen, kemajuan teknologi kendaraan, serta perubahan kebijakan pemerintah dapat memengaruhi kondisi pasar dan nilai aset kendaraan yang dibiayai.
Pemerintah sendiri mulai memberikan perhatian lebih besar terhadap aspek pembiayaan dalam pengembangan motor listrik nasional. Melalui program Motor Listrik Nasional atau Molinas yang diluncurkan pada 13 Agustus 2026, pemerintah mendorong tersedianya pembiayaan dengan bunga cicilan yang lebih rendah dan kemungkinan pembelian tanpa uang muka.
Namun, RMI menilai bahwa pemberian insentif berupa penurunan bunga saja belum cukup untuk mengatasi seluruh persoalan. Risiko yang masih dihadapi kreditur dapat membuat perusahaan pembiayaan menerapkan uang muka lebih tinggi, tenor kredit lebih pendek, serta membatasi kerja sama dengan produsen tertentu.
Karena itu, pengembangan pembiayaan motor listrik membutuhkan upaya yang lebih menyeluruh. Kepastian mengenai kualitas kendaraan, kondisi dan umur baterai, layanan purnajual, serta nilai jual kembali perlu diperkuat agar lembaga pembiayaan memiliki keyakinan yang lebih besar dalam menyalurkan kredit.
Jika berbagai risiko tersebut dapat dikurangi, sektor pembiayaan dapat menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat penggunaan motor listrik di Indonesia. Sebaliknya, apabila kepercayaan lembaga pembiayaan belum meningkat, pertumbuhan penjualan motor listrik belum tentu secara otomatis membuat akses kredit bagi masyarakat menjadi lebih mudah.