Afrika Selatan Kembali Bawa Dugaan Pelanggaran Israel ke Mahkamah Internasional

Berita Terkini Indonesia
0


BALI - Afrika Selatan kembali mengambil langkah hukum terhadap Israel dengan menyerahkan dokumen kepada Mahkamah Internasional (ICJ). Langkah tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakpatuhan Israel terhadap sejumlah perintah sementara yang sebelumnya dikeluarkan ICJ dalam perkara terkait Konvensi Genosida di Gaza.


Pemerintah Afrika Selatan menyatakan telah menyerahkan berkas berisi informasi dan bukti kepada ICJ pada 25 Agustus 2026. Dokumen tersebut dimaksudkan untuk membantu panel hakim memantau pelaksanaan perintah sementara yang telah ditetapkan pengadilan.


ICJ sebelumnya telah mengeluarkan tiga perintah sementara yang mengikat secara hukum terhadap Israel dalam perkara yang diajukan Afrika Selatan. Pengadilan menyatakan terdapat risiko nyata dan segera terhadap hak warga Palestina di Gaza untuk mendapatkan perlindungan berdasarkan Konvensi Genosida.


Kasus antara Afrika Selatan dan Israel sendiri masih berjalan dalam proses hukum ICJ. Pada Mei 2026, pengadilan menetapkan batas waktu bagi Afrika Selatan untuk memberikan jawaban atas pembelaan tertulis Israel, sementara Israel mendapat kesempatan untuk memberikan tanggapan berikutnya pada tahap selanjutnya.


Langkah terbaru Afrika Selatan menunjukkan bahwa negara tersebut masih berupaya menggunakan jalur hukum internasional untuk menekan pelaksanaan perintah ICJ. Proses perkara ini diperkirakan masih berlangsung dalam waktu panjang sebelum pengadilan memberikan keputusan akhir mengenai pokok sengketa antara Afrika Selatan dan Israel.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)