beritaterkini-indonesia.com - Bandarlampung - Wakil Rektor III Universitas Mitra Indonesia (UMITRA) Bandarlampung, Dr. Arie Setya Putra, S.Kom., M.T.I menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Kodam XXI Raden Inten atas keberhasilannya dalam mengungkap praktik tambang emas ilegal yang beroperasi di Kabupaten Way Kanan.
Arie, meminta aparat berwenang menindak tegas pelaku tambang ilegal yang beroperasi di Provinsi Lampung.
"Semua aktivitas tambang ilegal harus ditindak karena berdasarkan UU Nomor 3/2020 dan Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, hal ini jelas perbuatan melawan hukum, bahkan pelakunya diancam pidana lima tahun kurungan dan denda Rp100 miliar,"katanya.
Lebih lanjut, Ketua Umum DPW Muda Bergerak ini menyampaikan, Pasal 35 ayat 1 dalam UU Nomor 3/2020 disebutkan usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Tambang yang tidak memiliki izin adalah ilegal sehingga aparat memiliki kewenangan untuk menindak.
"Bunyi UU ini sangat jelas, keberadaan tambang ilegal juga jelas, bukti ada, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga jelas, berarti aparat penegak hukum bisa langsung melakukan tindakan tegas tanpa harus menunggu laporan karena tambang ilegal bukan delik aduan,"ujarnya.
Aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan di kawasan yang ditambang, namun mereka juga menggunakan jalan umum sehingga menyebabkan kerusakan jalan dan mengganggu pengguna jalan. (rls/*)