beritaterkini-indonesia.com -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem mencatat bahwa lebih dari 300 warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayah tersebut telah memiliki KTP elektronik.
Penerbitan KTP-el bagi WNA dilakukan melalui prosedur yang ketat. Pemohon wajib memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP), berusia minimal 17 tahun, menunjukkan salinan paspor, dan bagi yang telah menikah, diwajibkan menyertakan akta nikah.
Berbeda dengan KTP-el untuk warga negara Indonesia, masa berlaku KTP-el WNA mengikuti durasi izin tinggal tetap mereka. Selain itu, pemegang KTP-el WNA tidak memiliki hak politik, termasuk hak untuk memilih dalam pemilu.
Meski demikian, kepemilikan KTP-el memudahkan WNA dalam mengakses layanan publik dan administrasi penting, termasuk layanan perbankan, sekaligus memastikan mereka tercatat dalam sistem kependudukan resmi Kabupaten Karangasem.
